Latest Post
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Apakah Kudeta Sama Dengan Makar? Ulasan Lengkap

Written By Rachmat.M.Flimban on Kamis, Agustus 25, 2022 | Kamis, Agustus 25, 2022

Apakah Kudeta Sama Dengan Makar?Ulasan Lengkap

pengisian Pengisian
Apakah Kudeta Sama Dengan Makar?
Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan yang sangat menarik ini. Kudeta atau makar pada dasarnya sebuah istilah yang dapat digunakan secara bergantian. Namun secara umum, kudeta lebih merujuk pada istilah politik sementara makar merujuk pada istilah hukum.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kudeta adalah kata kerja yang berarti perebutan kekuasaan (pemerintahan) dengan paksa. Sementara, dalam Wikipedia dijelaskan bahwa kudeta adalah sebuah tindakan pembalikan kekuasaan terhadap seseorang yang berwenang dengan cara illegal dan sering kali bersifat brutal, inkonstitusional berupa "penggambilalihan kekuasaan", "penggulingan kekuasaan" sebuah pemerintahan negara dengan menyerang (strategis, taktis, politis) legitimasi pemerintahan kemudian bermaksud untuk menerima penyerahan kekuasaan dari pemerintahan yang digulingkan. Pada dasarnya kudeta adalah sebuah perbuatan pidana namun perbuatan pidana akan lenyap apabila kudeta sukses karena adanya legitimasi politik dari rakyat dan militer.
Pada sisi lain, dalam hukum pidana istilah yang dikenal adalah makar. Tindak pidana makar masuk ke dalam rumpun kejahatan terhadap keamanan Negara. Secara teoritis, makar yang dikenal oleh umum adalah makar yang ditujukan ke dalam negeri yang dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu makar terhadap keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, terhadap wilayah Negara, dan terhadap pemerintahan. Ketiga perbuatan ini diatur dalam Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
Bentuk tindak pidana yang tepat dalam konteks kudeta adalah makar untuk menggulingkan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 107 KUHP yang berbunyi :
“(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”
Makar dalam rumusan delik ini adalah penggantian pemerintahan dengan cara yang tidak sah yang tidak berdasarkan saluran yang ditetapkan dalam ndang-undang. Oleh Karena itu, tindak pidana makar baru dapat dikenakan apabila memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 87 KUHP. Pasal 87 KUHP menegaskan bahwa tindak pidana makar baru dianggap terjadi apabila telah dimulainya perbuatan-perbuatan pelaksanaan dari si pembuat makar.
Jika merujuk pada berita-berita media beberapa waktu lalu, tindakan orang yang “dianggap makar” barulah sebatas rencana untuk mengadakan demonstrasi-demonstrasi. Untuk itu, rumusan dan syarat delik ini tidak dapat terpenuhi.
Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Di Kutip dari Sumer Artikel; hukumonline
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Merasa Aman dari Makar (Bag. 2).

Written By Rachmat.M.Flimban on Rabu, Agustus 24, 2022 | Rabu, Agustus 24, 2022

Merasa Aman dari Makar Allah: Antara Dosa Besar dan Kekafiran (Bag. 2).

Baca pembahasan sebelumnya Merasa Aman dari Makar Allah: Antara Dosa Besar dan Kekafiran (Bag. 1)

Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du,

Daftar Isi Sembunyikan

  1. Satatus dosa merasa aman dari makar Allah Ta'ala dan putus asa dari rahmat Allah Ta'ala
  2. Keburukan merasa aman dari makar Allah.
  3. Penyebab merasa aman dari makar Allah
  4. Keburukan putus asa dari rahmat Allah
  5. Penyebab putus asa dari rahmat Allah
  6. Cara menggabungkan antara takut dan harap kepada Allah
  7. Kadar rasa takut dan harap kepada Allah

    7.1.  Pertama: Seimbang antara takut dsn hsrspan kepada Allah.

    7.2. Kedua: Takut lebih besar daripada harap kepada Allah.

    7.3. Ketiga: Harap lebih besar daripada takut kepada Allah.

Status dosa merasa aman dari makar Allah Ta'ala dan putus asa dari rahmat Allah Ta'ala.

Berkaitan dengan status dosa putus dari rahmat Allah dan merasa aman dari makar-Nya, keduanya sama-sama merupakan dosa besar.

Diantara dalil yang yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari 'Abbas radhiyallahu 'anhuma,

وعن ابن عباس رضي الله عنهما أن رسول الله ﷺ سئل عن الكبائر؟ فقال:

"Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang dosa besar.

Lalu beliau bersabda,

الشرك بالله، واليأس من روح الله، والأمن من مكر الله

"Menyekutukan Allah (Syirik), putus asa dari rahmat Allah, dan merasa aman dari makar Allah. (HR, Ath-Thabrani rahimahullah dengan derajat hasab)

Allah Ta'ala berfirman,

اَفَاَمِنُوْا مَكْرَ اللّٰهِۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللّٰهِ اِلَّا الْقَوْمُ الْخٰسِرُوْنَ

"Atau apakah mereka merasa aman dari siksaan Allah (Yang tidak terduga-duga)?

Tidak ada yang merasa aman dari siksaan Allah orang-orang yang rugi." (Qs, Al-A'raf : 99)

Allah Ta’ala berfirman,

قَالَ وَمَنْ يَّقْنَطُ مِنْ رَّحْمَةِ رَبِّهٖٓ اِلَّا الضَّاۤلُّوْنَ

"Dia (Ibrahim) berkata, "Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Tuhannya, kecuali orang yang sesat."QS. Al-Hijr : 56)

Keburukan merasa aman dari makar Allah

Merasa aman dari makar Allah mengandung su'uzhan keapa Allah dan husnuzhan kepada diri sediri. Hal di karenakan hal berikut:

Petama: Pelakunya menganggap bahwa murka dan siksa Allah kurang (tidak menakutkan). Sehingga ia meremehkan dosa penyebab murka dan siksa Allah.

Hal itu dianggap bukan masalah besar atau bahkan bukan masalah.

Kedua: pelakunya ujub dengan amal salehnya. Sehingga merasa seolah-olah amal salehnya pasti diterima oleh Allah, atau Allah pasti akan mengampuni maksiat yang ia lakukan karena kebaikannya lebih besar (lebih banyak) daripada dosanya.

Baca Juga: Sifat Allah: Apakah hanya Tujuh atau Dua Puluh? (Bag.1)

Penyebab merasa aman dari makar Allah

Pelakunya merasa tidak mendapatkan teguran Allah saat terus-menerus bermaksiat atau merasa ujub dengan amal salehnya.

Keburukan putus asa dari rahmat Allah

Putus asa dari rahmat Allah itu mengandung su'uzhan (berprasangka buruk) kepada Allah Ta'ala dari dua sisi, yaitu:

Pertama:Berprasangka buruk terhadap kekuasaan Allah.

Karena jika seseorang yakin bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, maka ia tidak akan menganggap harapannya mustahil dipenuhi oleh Allah.

Kedua: Berprangka buruk terhadap rahmat Allah. Karena jika seseorang yakin Allah Maha Kasih sayang, maka ia tidak akan menganggap mustahil disayangi Allah.

Penyebab putus asa dari rahmat Allah

Tidak Mengenal Allah dengan baik, khususnya tidak mengenal Kemahakuasaan-Nya dan sifat kasih sayang-Nya dsengan benar.

Bacaan Selanjutnya:Larangan Terhadap Nama dan Sifat Allah

Cara menggabungkan antara takut dan harap kepada Allah.

Selayaknya seorang mukmin hidup di dunia ini dengan dua sayap, yaitu rasa takut dan harap kepada Allah Ta'ala.

Ibnu Qoyyim rahimahullah berkata dalam Madarijus Salikin,

القَلبُ في سَيرِهِ إلى الله عَزَّ وجَلَّ بِمَنْزِلة الطَّائر؛ فَالمَحَبّة رَأْسُهُ والخَوفُ والرَّجَاءُ جَنَاحَاه، فَمَتَى سَلِمَ الرَّأسُ والجَنَاحَانْ فَالطَّيرُ جَيد الطَّيرَانْ، ومَتَى قُطِعَ الرَّأس مَاتَ الطَّائر، ومَتَى فَقَد الجَنَاحَانْ فَهو عُرضَة لِكُلِّ صَائِد وكَاسِر

Hati dalam perjalanannya kepada Allah ‘Azza wa Jalla itu seperti burung. Rasa cinta ibarat kepala burung. Takut dan harap ibarat kedua sayapnya. Tatkala kepala dan dua sayapnya normal, maka burung tersebut akan terbang dengan baik. Namun, ketika terputus kepalanya, matilah ia. Sedangkan jika dua sayapnya tidak ada, ia terancam jadi sasaran buruan dan akan jatuh.”

Takut kepada Allah akan menahan seorang hamba dari maksiat, sedangkan harap kepada Allah akan mendorong seorang hamba untuk taat kepada Allah. Jangan sampai rasa takut kepada Allah berlebihan, melupakan dalil-dalil tentang janji Allah, sehingga menjerumuskan seseorang ke dalam putus asa dari rahmat Allah.

Demikian pula, harap kepada Allah jangan sampai berlebihan, melupakan dalil-dalil tentang ancaman Allah, sehingga menjerumuskan seseorang ke dalam aman dari murka Allah.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjenguk pemuda yang sedang menghadapi kematian. Lalu beliau pun bertanya,

كيف تَجدُكَ ؟

Bagaimana keadaanmu?"

Pemuda itu menjawab, "Demi Allah, wahai Rasulullah Sesungguhnya saya berharap kepada Allah dan saya pun takut (kepada-Nya) karena dosa-dosaku."

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

لا يَجْتَمِعَانِ في قَلْبِ عَبْدٍ في مِثْلِ هَذا الْمَوْطِنِ؛ إلاَّ أعْطَاهُ اللهُ ما يَرْجُو، وآمَنَهُ ممَّا يَخَافُ

"Tidaklah terkumpul kedua perkara tersebut dalam hati seorang hamba di saat menjelang kematian, kecuali Allah akan anugerahkan kepadanya apa yang ia harapkan dan Allah akan mengamankannya dari apa yang ia takutkan!” (HR. At-Tirmidzi, hasan sahih, Shahih At-Targhib wat-Tarhib)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi shallahu 'alaihi wasalam bersabda,

يقول الله – عزَّ وجلَّ -: وعزَّتي، لا أجمع على عبدي خوفَين، ولا أجْمع له أمنَين، إذا أمِنَني في الدُّنيا، أخفتُه يوم القيامة، وإذا خافني في الدُّنيا، أمنته يوم القيامة

"Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, ‘Demi keperkasaan-Ku, Aku tidak akan mengumpulkan pada hamba-Ku dua rasa takut dan tidak pula mengumpulkan untuknya dua rasa aman. Apabila ia merasa aman terhadap (siksa)-Ku di dunia, maka Aku buat ia takut di akhirat. Apabila ia takut kepada-Ku di dunia, maka Aku buat ia aman di akhirat.’” (HR. Al-Baihaqi rahimahullah, sahih dalam kitab Syu’abul Iman)

Salafussalih rahimahullah berkata,

مَنْ عبدَ الله بالحبِّ وحده، فهو زنديق، ومَن عبدَه بالخوف وحْده، فهو حروريٌّ – أي: خارجي – ومَن عبدَه بالرَّجاء وحْده، فهو مرجئ، ومن عبدَه بالخوف والحب والرَّجاء، فهو مؤمن موحِّد

“Barangsiapa yang menyembah Allah dengan cinta saja, maka ia zindiq. Barangsiapa yang menyembah-Nya dengan harap saja, maka ia murji’ah. Barangsiapa yang menyembah-Nya dengan takut saja, maka ia haruri (khawarij). Barangsiapa yang menyembah-Nya dengan cinta, takut, dan harap, maka ia seorang mukmin lagi sosok yang mentauhidkan Allah.”

Kadar rasa takut dan harap kepada Allah Kadar takut dan harap kepada Allah ada tiga kondisi, yaitu:

Pertama: Seimbang antara takut dan harap kepada Allah

Jika dalam keadaan sehat serta lapang dan rajin beramal saleh , maka hendaknya kadar keduanya seimbang. Allah Ta’ala berfirman,

اِنَّهُمْ كَانُوْا يُسٰرِعُوْنَ فِى الْخَيْرٰتِ وَيَدْعُوْنَنَا رَغَبًا وَّرَهَبًاۗ وَكَانُوْا لَنَا خٰشِعِيْنَ

Sungguh, mereka selalu bersegera dalam (mengerjakan) kebaikan, dan mereka berdoa kepada Kami dengan penuh harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyuk kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya’: 90)

Kedua: Takut lebih besar daripada harap kepada Allah

Jika dalam keadaan sehat serta lapang rezeki, namun gemar bermaksiat, atau sedang melakukan maksiat, maka hendaknya kadar takutnya lebih tinggi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتَ اللَّهَ يُعْطِي الْعَبْدَ مِنْ الدُّنْيَا عَلَى مَعَاصِيهِ مَا يُحِبُّ فَإِنَّمَا هُوَ اسْتِدْرَاجٌ

Jika Engkau melihat Allah memberi seorang hamba dunia apa yang ia sukai, sementara dia bermaksiat kepada Allah, maka ketahuilah itu hanyalah istidraj.”(HR. Ahmad, sahih)

Jika dalam keadaan merasa aman dari makar Allah dan azab-Nya, maka hendaknya kadar takutnya lebih tinggi.

Demikian pula, jika dalam keadaan sehat dan dapat nikmat, namun malas-malasan melakukan ketaatan, maka hendaknya kadar takutnya hendaklah lebih tinggi.

Baca Juga: Ta’wil Terhadap Ayat Tentang Sifat Allah

Ketiga: Harap lebih besar daripada takut kepada Allah

Jika dalam keadaan menghadapi kematian, maka hendaknya kadar harapannya lebih tinggi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا يَمُوتَنَّ أحدُكم إلا وهو يُحسنُ الظَّنَّ بالله عزوجل

"Janganlah salah seorang di antara kalian mati, kecuali dalam keadaan berprasangka baik kepada Allah‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim)

Jika dalam keadaan putus asa dari rahmat Allah karena dosa-dosa, maka kadar harapannya hendaklah lebih tinggi. Wallahu a’lam bish-shawab.

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ

[Selesai]

Disalin dari Sumber Artikel; Muslim.or.id

Penulis; Rachmat.Flimban

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Hukum Ucapan masyaAllah Tabaarakallah

Written By Rachmat.M.Flimban on Minggu, April 26, 2020 | Minggu, April 26, 2020

Fatwa Ulama

Hukum Ucapan “masyaAllah Tabaarakallah”

Soal;

  1. Bolehkah seseorang mengucapkan “masyaAllah tabaarakallah” ketika melihat hal yang membuat ia kagum?

Bolehkah seseorang mengucapkan “masyaAllah tabaarakallah” ketika melihat hal yang membuat ia kagum?

Asy Syaikh Abdurrahim bin Abdillah As Suhaim*) hafizhahullah menjawab:

وقول : ما شاء الله تبارك الله ، له أصل في السُّـنَّـة ، وذلك أن النبي صلى
الله عليه وسلم قال لعامر بن ربيعة رضي الله عنه : هلاّ إذا رأيت ما يُعجِبك
بَرَّكْتَ ؟ رواه الإمام أحمد .
وفي رواية للنسائي في الكبرى : ألا بَرَّكْتَ ؟ إن العين حق .
Perkataan “masyaAllah tabaarakallah” memiliki landasan dari As Sunnah. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata kepada Amir bin Rabi’ah radhiallahu’anhu: “mengapa engkau tidak mendoakan keberkahan ketika melihat hal menakjubkanmu?” (HR. Ahmad). Dalam riwayat An Nasa-i dalam Al Kubra menggunakan lafadz: “mengapa engkau tidak mendoakan keberkahan? Karena ‘ain itu benar adanya“
فهذا يدل على أن المشروع للإنسان إذا رأى ما يُعجِبه مِن ماله أو ولده أن يقول : ما شاء الله لا قوة إلا بالله .
إذا رأى ما لغيره أن يقول : ما شاء الله تبارك الله .
أو يَذكر الله عموما ، ليذهب ما في نفسه .

Maka ini menunjukkan disyariatkan bagi seseorang ketika melihat hal yang menakjubkan pada dirinya berupa hartanya atau anaknya, hendaknya ia mengatakan: masyaAllah laa haula wa laa quwwata illa billah. Dan jika ia melihat hal yang menakjubkan pada diri orang lain boleh ia mengucapkan: masyaAllah tabaarakallah. Atau boleh juga dengan menyebut lafadz dzikir secara umum, agar hilang penyakit dalam hatinya.

Sumber: https://www.almeshkat.net/fatwa/903

*) beliau adalah ulama yang aktif menjadi da’i dari kementerian agama Saudi Arabia di kota Riyadh
Catatan penerjemah:
Ucapan yang disyariatkan ketika melihat hal yang mengagumkan itu ada beberapa variasi:
* mengucapkan “subhaanallah”,
* atau mengucapkan semua doa yang bermakna doa keberkahan seperti: “baarakallahu fiih”, “Allahu yubaarik fiih”, “buurika fiik”, dan semisalnya
* mengucapkan “innal ‘aisya ‘aisyal akhirah”,
* mengucapkan “masyaAllah” saja,
* mengucapkan “masyaAllah laahaula walaa quwwata illa billah”,
* mengucapkan “Allahu Akbar”, dan lainnya.
* mengucapkan dzikir secara umum.
Maka ini masalah yang sangat longgar, tidak perlu terlalu kaku dengan satu atau dua lafadz. Wallahu a’lam.
Baca Juga:
Doa Berlindung Dari Virus Corona
Waktu Sahur Bukan Untuk Ngobrol dan Nonton, Tapi Doa dan istigfar
**
Sumber Penerjemah: Yulian Purnama
Sumber Artikel: Muslim.or.id
Sahabat muslim, yuk berdakwah bersama kami. Untuk informasi lebih lanjut silakan klik disini. Jazakallahu khaira
Topics: adab doa, akhlak adab, do'a, fatwa, Fatwa Ulama, keutamaan doa, lafadz doa, lafadz maasyaallah tabaarakallah, maasyaallah, maasyaallah tabaarakallah,
mendoakan kebaikan, ucapan doa, ucapan maasyaallah, ucapan maasyaallah tabaarakallah



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Hukum Membuang dan Membunuh Kucing

Written By Rachmat.M.Flimban on Jumat, Januari 31, 2020 | Jumat, Januari 31, 2020

Hukum Membuang dan Membunuh Kucing

Jasad Syekh Abu Bakr Asy-Syibli memang terkubur dalam tanah sejak tahun 946 silam. Tapi nasihat santri Imam Junaid al-Baghdadi ini seakan terus mengalir kepada generasi-generasi sesudahnya. Salah satunya lewat kisah dalam mimpi, sebagaimana terekam dalam kitab Nashaihul Ibad karya Syekh Nawawi al-Bantani.
Dalam sebuah mimpi seeseorang, Imam Asy-Syibli yang telah wafat itu ditanya Allah, “Kamu tahu, apa yang membuat-Ku mengampuni dosa-dosamu?” “Amal shalihku.” 
Ketulusanku dalam beribadah.” “Bukan.” “Hajiku, puasaku, shalatku.” “Juga bukan.” “Perjalananku kepada orang-orang shalih dan untuk menimba ilmu.” 
“Bukan.” “Ya Ilahi, lantas apa?” tanya Imam Asy-Syibli. Allah kemudian menjawabnya dengan mengacu pada kisah pertemuan Imam Asy-Syibli dengan seekor kucing di jalanan kota Baghdad. Kucing kecil itu loyo oleh ganasnya hawa dingin, menyudut ke suatu tempat, berharap kondisi bisa membaik. Imam Asy-Syibli yang tergerak hatinya lantas memungut binatang malang itu, kemudian menghangatkannya di dalam jubah yang ia kenakan. “Lantaran kasih sayangmu kepada kucing itulah, Aku memberikan rahmat kepadamu.” Cerita hidup para sufi kerap menyibak hal-hal istimewa dari perkara-perkara yang tampak remeh. Sepele di mata manusia tak selalu rendah menurut Tuhan. Kisah di atas seolah mengajari kita tentang pentingnya sikap tawaduk atas segenap kesalehan ibadah betapapun hebatnya; juga keutamaan melembutkan hati dan mengulurkan bantuan, termasuk kepada binatang, apalagi manusia. (Mahbib) 

Sumber Artikel: Islam.nu.or.id
Penulis; Rachmat.M.M,a
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Hukum Membuang dan Membunuh Kucing

Hukum Membuang dan Membunuh Kucing
Pada zaman Nabi pun, kucing termasuk binatang yang mudah dijumpai

Salah satu sahabat yang terbanyak meriwayatkan hadiths adalah Abu Huraiarah. Ia menceritakan 

hadits Nabi sebanyak 5.374 riyawat,. Hurairah merupakan bentuk kecil (tashghir) dalam merupakan bentuk kecil (tashghir) dalam gramatik Arab dari kata hirrun yang mempunyai arti kecil.
Semula, pemilik nama Abu Hurairah dalah Abdusy Syams.
Setelah ia mengenal Rasulullah ﷺ namanya di ganti oleh Nabi menjadi Abdurrahman.
Di kemudian hari, Rasulu melihat Abdulrrahman sedang merawat dan bermain-main bersama kucing yang pernah ia pungut.
Selanjutnya, Nabi memberinya julukan "Abu Hurairah.
 kucing kecil yang pernah ia pungut. Selanjutnya, Nabi memberinya julukan "Abu Hurairah” yang berarti “ayah kucing kecil”. Kala itu kucing bertebaran di mana-mana, termasuk di rumah-rumah, sampai Rasulullah pun bersabda bahwa kucing bukan hewan yang najis (dalam arti ketika menyentuh apa pun). Beliau bersabda:

   إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ

Artinya:

Kucing itu tidak hewan najis. Dia sebagai hewan yang sering berputar-putar pada kalian”(HR. At-Tirmidzi).

Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, memuliakan kucing hukumnya sunnah. Jika ada seseorang memiliki kucing, maka harus memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri.

وَيُسْتَحَبُّ إكْرَامُهُ وَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إطْعَامُهُ إنْ لَمْ يَسْتَغْنِ بِخَشَاشِ الْأَرْضِ

Artinya:

“Disunnahkan memuliakan kucing. Bagi pemilik kucing, wajib memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri”
(Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240) Rasulullah pernah berkisah tentang seseorang yang memelihara kucing tapi tidak memberinya makan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar:
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا، فَدَخَلَتْ
 فِيهَا النَّارَ، قَالَ: فَقَالَ: وَاللَّهُ أَعْلَمُ: لاَ أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا
 وَلاَ سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا، وَلاَ أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا، فَأَكَلَتْ
مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ
Artinya:
Ada seorang wanita disiksa karena masalah kucing yang ia kurung sampai mati kelaparan, sehingga menjadikan wanita tersebut masuk neraka. Kepada wanita itu, dikatakan ‘Kamu tidak memberinya makan, kamu juga tidak memberinya minum saat kau kurung dia, tidak pula kamu lepaskan sehingga dia bisa makan serangga’,” (Muttafaq alaih).
Lalu bagaimana jika ada kucing liar atau bahkan kucing rumahan namun tidak bisa bersahabat 
tidak bisa bersahabat baik dengan penghuni rumah, ikan dicuri, anak ayam diterkam, dan lain sebagainya. Bolehkan kucing tersebut dibunuh? Menurut pendapat yang mu’tamad (pendapat kuat yang dibuat pegangan), hukum membunuh kucing adalah haram walaupun tingkah laku kucing sudah cukup ‘brutal’.
Namun menurut Al-Qadli Husain menyatakan, jika kucingnya sudah 'brutal' boleh dibunuh.
Dalam hal ini, kucing disamakan dengan hewan-hewan fasiq yang berjumlah

 ada lima hewan. Mereka bebas dibunuh, yakni anjing yang galak, tikus, kalajengking, burung gagak, dan ular.
Apabila mengikuti aturan pendapat yang kuat, cara menangkal kucing yang sudah meresahkan adalah disikapi secara bijak dan bertahap. Hal ini disamakan dengan perampas harta. Mereka boleh dilawan tapi harus sesuai kadarnya. Jadi, apabila diaplikasikan kepada kucing, kucing bisa selalu diusir dari rumah, apabila memang kucing tersebut pendatang atau peliharaan orang lain. Jika masih membandel, bisa membicarakannya dengan baik-baik kepada tetangga yang mempunyai kucing tersebut untuk mengurungnya di dalam rumah supaya tidak mencuri ikan tetangga sebelah. Seumpama upaya-upaya halus dilakukan sudah tidak manjur, kucing boleh dipindahkan tempat atau dibuang.
Cara pembuangannya juga harus mempertimbangkan aspek keselamatan jiwa mereka.
Misalnya, tidak membuang kucing di tengah hamparan sawah yang tidak banyak tikusnya, namun dibuang di sekitar pasar yang terdapat penjual ikannya, dekat warung makan, dan lain sebagainya. Pembuang perlu memperkirakan keberlangsungan hidup kucing pasca dibuang supaya ia tidak mati kelaparan.
Manurut pendapat yang kuat, potensi kemungkinan kucing dibunuh itu hanya satu, jika ia tertangkap sedang mencuri sesuatu yang penting, kemudian lari. Larinya susah dikejar.
Cara paling memungkinkan menangkapnya hanya dengan dilempar dengan satu benda.
Apabila pelemparan ini terpaksa mengakibatkan kematian, baru tidak menjadi masalah.
Artinya membunuh di sini menjadi solusi paling akhir. Itu pun jika kucing tidak sedang hamil.
Jika kucingnya dalam keadaan bunting, tidak ada jalan sama sekali untuk membunuhnya.
Karena kandungannya dimuliakan. Sebab yang melakukan tindakan kriminal itu induknya.
Hewan yang masih dalam kandungan tidak ikut-ikut, semestinya ia tidak boleh terkena dampak atas perilaku induknya.
(وَسُئِلَ) رَحِمَهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بِمَا صُورَتُهُ ذَكَرَ ابْنُ الْعِمَادِ مَسَائِلَ تَتَعَلَّقُ بِالْهِرِّ فَمَا حَاصِلُهَا؟ (فَأَجَابَ) نَفَعَنَا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ وَبَرَكَتِهِ بِقَوْلِهِ الْحَاصِلُ فِي ذَلِكَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ قَتْلُ الْهِرِّ وَإِنْ أَفْسَدَ عَلَى  الْمَنْقُولِ الْمُعْتَمَدِ بَلْ يَجِبُ عَلَى دَافِعِهِ أَنْ يُرَاعِي التَّرْتِيبَ الْمَنْقُولِ الْمُعْتَمَدِ بَلْ يَجِبُ عَلَى دَافِعِهِ أَنْ يُرَاعِي التَّرْتِيبَ  وَالتَّدْرِيجَ فِي الدَّفْعِ بِالْأَسْهَلِ فَالْأَسْهَلِ كَمَا يُرَاعِيهِ دَافِعُ الصَّائِلِ وَقَالَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ رَحِمَهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَجُوزُ قَتْلُهُ ابْتِدَاءً إذَا عُرِفَ بِالْإِفْسَادِ قِيَاسًا عَلَى  الْفَوَاسِقِ الْخَمْسَةِ نَعَمْ يَجُوزُ قَتْلُهُ عَلَى الْأَوَّلِ الْمُعْتَمَدِ فِي صُورَةٍ وَهِيَ مَا إذَا أَخَذَ شَيْئًا وَهَرَبَ وَغَلَبَ عَلَى الظَّنِّ أَنَّهُ لَا يُدْرِكُهُ فَلَهُ رَمْيُهُ بِنَحْوِ سَهْمٍ لِيُعَوِّقَهُ عَنْ الْهَرَبِ وَإِنْ أَدَّى إلَى قَتْلِهِ وَمَحَلُّهُ إنْ لَمْ يَكُنْ أُنْثَى  حَامِلًا وَإِلَّا لَمْ يَجُزْ رَمْيُهَا مُطْلَقًا رِعَايَةً لِحَمْلِهَا إذْ هُوَ مُحْتَرَمٌ لَمْ يَقَعْ مِنْهُ جِنَايَةٌ فَلَا يُهْدَرُ بِجِنَايَةِ غَيْرِهِ.
Artinya:
“Imam Ibnu Hajar al-Haitami ditanya tentang beberapa masalah yang berkaitan dengan kucing. Bagaimana hasilnya?. Beliau menjawab yang kesimpulannya adalah tidak diperbolehkan membunuh kucing walaupun kucing tersebut meresahkan sebagaimana pendapat mu’tamad. Namun, cara menghindari kucing tersebut harus bertahap dari cara yang paling ringan, kemudian semakin berat, semakin berat sebagaimana pada bab perlawanan terhadap perampas harta. Menurut Al-Qadli Husain, boleh membunuh kucing jika memang diketahui sudah meresahkan. Hal ini disamakan dengan hewan fasiq yang lima. Diperbolehkannya membunuh kucing, jika mengacu pada pendapat kuat yang pertama terjadi dalam satu kasus, yaitu apabila kucing mengambil satu barang, ia lari dan patut diduga kucing tersebut tidak akan ditemukan lagi, maka boleh dilempar misalnya dengan anak panah supaya bisa menghalangi dia dari pelarian walaupun mengakibatkan kematian. Meskipun begitu, jika memang kucing tidak sedang bunting. Kalau sedang bunting, tidak boleh dilempar secara mutlak karena menjaga kehamilannya, sebab ia dimuliakan. Anaknya
tidak melakukan kriminal, darahnya anak tidak boleh ditumpahkan sebab kriminalitas hewan lain”
(Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240)
Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan, menurut pendapat mu’tamad, membunuh kucing tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat sedangkan kucing juga tidak sedang hamil. Wallahu a’lam. Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah, Semarang
Sumber Artikel:NUonline
Penulis Salinan; Rachmat.M,M,a

 

 

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. PERUM DUTA ASRI PALEM3 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger