Home » , » STRUKTUR ADR -ART

STRUKTUR ADR -ART

Written By Rachmat.M.Flimban on Sabtu, April 11, 2020 | Sabtu, April 11, 2020

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

STRUKTUR ANGGARAN DASAR - ANGGARAN RUMAHTANGGA

AD ART 20 Juli 2013

ANGGARAN DASAR

RUKUN TETANGGA 006 RUKUN WARGA 011 Periode 2013`2016


PERUMAHAN DUTA ASRI PALEM 3, KEL. SUKATANI, KEC. RAJEG, KAB. TANGERANG





PEMERINTAHAN KABUPATEN TANGERANG

PERUM NUANSA DUTA ASRI PALEM 3

RUKUN TETANGGA.006 RUKUN WARGA.011

Jl. Kendal Karet, Kel. Suka Tani, Kec.Rajeg Kab.Tangerang

Provinsi. Banten Kode Post 15540





ANGGARAN DASAR

RUKUN TETANGGA 006 RUKUN WARGA 011


PERUMAHAN DUTA ASRI PALEM 3, KEL. SUKATANI, KEC. RAJEG, KAB. TANGERANG


DENGAN MENYEBUT NAMA TUHAN YANG MAHA ESA

MUKADIMAH

Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan dilingkungan perumahan, maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan, meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Demi tercapainya tujuan diatas, kami warga Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 011, Perumahan Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 011, Perumahan Duta Asri Palem 3, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 006.

Pasal 2

Waktu dan Kedudukan

RT 006 didirikan pada tanggal 13, Agustus, 2013 dan bertempat kedudukan di RT 006/ RW 011, Perum Duta Asri Palem 3, Jalan Kendal Karet , Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB II

VISI DAN MISI, AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA

Pasal 3

Visi dan Misi

Visi RT 006 adalah menjadi warga negara Republik Indonesia yang mandiri dan rukun tentangga yang amanah, terbuka, bertanggungjawab dan warga yang religius, harmonis.

Misi RT 006 adalah menjalin kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan, keguyuban, serta memelihara kerukunan warga sehingga tercipta tatanan masyarakat yang berakhlaqul karimah , adil, damai dan sejahtera seluruh warga RT006.

Pasal 4

Azas dan Dasar

Azas dan Dasar RT 006 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5

Tujuan

RT.006 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, kekeluargaan, kerukunan, kerjasama dan gotong royong, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.


Pasal 6

Prinsip

    Dalam menjalankan organisasi RT 006 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Keanggotaan bersifat mengikat seluruh warga RT 006 (tetap, kos dan kontrak);
  2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
  3. Kegiatan sosial kemasyarakatan;
  4. Swadaya dan mandiri;
  5. Kerjasama, gotong royong, kekeluargaan dan kebersamaan dengan sesama Rukun Tetangga; Ramah dan peduli terhadap lingkungan;
  6. Pemberdayaan terhadap generasi muda;

Pasal 7

Usaha

Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 6, maka RT 006 mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. Melakukan pendataan kependudukan secara berkala;
  2. Melaksanakan pengamanan dan ketertiban lingkungan;
  3. Mengurus kebersihan, keindahan dan menjaga kelestarian lingkungan;
  4. Menjaga ketentraman, kerukunan, bergotong royong dan saling menghormati antar warga;
  5. Meningkatkan sarana dan prasarana warga;
  6. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan;
  7. Mengadakan pertemuan rutin;
  8. Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi;
  9. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.

BAB III

ORGANISASI

Pasal 8

Warga

  1. Warga organisasi RT 006 adalah setiap warga pemilik dan bertempat tinggal tetap, indekost, dan kontrak, yang domisili di wilayah RT 006 Perum Duta Asri Palem 3. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Warga.
  2. Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap dirumah diwilayah RT 006, memiliki KTP /Surat domisili tinggal RT006 RW 011 Perumahan Duta Asri Palem 3.
  3. Setiap Warga Pendatang (kontrak, dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah diwilayah RT 006 serta tidak mempunyai KK dan KTP RT 006 RW 011 Perum Duta Asri Palem 3 Jl.Kendal Karet, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg ,Kabupaten Tangerang merupakan warga RT 006 dengan persyaratan mendapat ijin dari warga RT 006;
  4. Setiap Warga Pendatang ( kontrak, dan musiman ) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah diwilayah RT 006 boleh memiliki KK dan KTP RT006 RW 011 Peruma Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg ,Kabupaten Tangerang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
  5. Warga yang tidak bertempat tinggal di RT 006 tetapi mempunyai KK dan KTP RT. 006 RW. 11 Perumahan Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg ,Kabupaten Tangerang segera mengajukan untuk pindah alamat dari RT 006. Apabila masih menjadi warga 006 harus memberi kompensasi keuangan ke kas RT 006.

Pasal 9

Persyaratan


Setiap warga sebagaimana tersebut dalam pasal 8 wajib menyerahkan , melengkapi identitas diri berupa KTP, KK, Surat/ Akta Nikah, dan atau keterangan lain yang sah dan resmi.

Pasal 10

Hak dan Kewajiban



Setiap warga mempunyai kewajiban :


  1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 006;

  2. Mematuhi peraturan yang berlaku diwilayah Kabupaten Tangerang;

  3. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 006, RW 011, Perumahan
    Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang;

  4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan;

  5. Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan dilingkungan RT 006.


Setiap warga mempunyai hak :


  1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat;

  2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus;

  3. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar rapat pengurus baik
    diminta maupun tidak;

  4. Mendapat pelayanan yang sama.


Pasal 11


Warga Berakhir



Warga berakhir, bilamana warga :


  1. Meninggal dunia.

  2. Mendapat sanksi dari warga berupa dikeluarkan dari warga RT 006

  3. Permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis
    kepada Ketua RT 006.


Pasal 12


Pengurus



  1. Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua RT 006 terpilih.
  2. Masa
    bhakti Pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun.
  3. Yang
    dapat menjadi Pengurus RT adalah : Warga yang telah bertempat tinggal tetap
    (domisili di RT 006) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak
    terputus-putus.

  4. Ketua RT tidak boleh merangkap sebagi pengurus RW, Masjid,Moshola, Panitia.

  5. Rapat pengurus diadakan secara tidak terjadual.

  6. Rapat pengurus membahas tentang manajemen dan program kerja

  7. Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk
    mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.


Pasal 13


Kekuasaan Organisasi



  1. Rapat warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi;

  2. Rapat warga menetapkan :

    1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

    2. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT;

    3. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program;

  3. Rapat warga dilaksanakan secara rutin tiap tiga bulan dan dihadir oleh
    bapak-bapak;

  4. Tempat rapat warga dilaksanakan di rumah warga secara bergiliran tiap tiga
    bulan;

  5. Materi rapat warga tiap tiga bulan : Menjalin keakraban dan silaturrahim antar
    anggota, penyampaian informasi perkembangan RT, RW, Kelurahan, dst, pembahasan
    program kerja, dan penyampaian laporan keuangan;
  6. Tiap
    rapat warga setiap anggota membawa iuran bulanan;

  7. Rapat dianggap syah apabila dihadiri oleh setengah (1/2) dari jumlah Warga;

  8. Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan jumlah Warga yang hadir dalam
    Rapat Warga Sesuai dengan Absensi kehadiran yang ada;

  9. Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Warga;

  10. Keputusan Rapat Warga diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat;

  11. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan
    keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak;

  12. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Warga mempunyai satu hak suara.


Pasal 14


Pergantian dan Pemilihan Pimpinan



  1. Pergantian Ketua RT 006 dilaksanakan setiap 3 tahun setelah masa bhakti
    kepengurusan berakhir;

  2. Warga yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT 006 tidak dapat dipilih
    kembali dan dapat dipilih kembali menjadi ketua RT apabila semua warga pernah
    menjadi ketua RT 006 dengan azas pemerataan;

  3. Pemilihan Ketua RT 006 akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari
    masing-masing Warga yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT 006 dan
    dilaksanakan melalui Rapat Warga;

  4. Ketua RT 006 dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila :

    1. Meninggal Dunia;

    2. Berpindah tempat tinggal;

    3. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma
      kehidupan masyarakat;

    4. Terlibat tindak Pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari penegak hukum (
      Hakim);

  5. Apabila Ketua RT 006 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Warga
    dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan
    pengangkatannya dalam Rapat Warga;


BAB IV


KEUANGAN DAN DANA SOSIAL


Pasal 15



  1. Anggaran belanja RT 006 disusun berdasarkan rencana kegiatan.

  2. Sumber dana diperoleh

    1. Iuran warga sebesar Rp. 20.000,-/bulan;

    2. Denda jaga sebesar Rp. 10.000,-/bulan;

    3. Iuran Sosial bisa di tarik secara sukarela dan atau bisa ditarik sesuai
      keputusan rapat warga;

    4. Iuran agustusan di minta dari warga secara Sukarela;

    5. Donatur : sumbangan donatur tidak ditentukan dan tidak mengikat;

  3. Semua sumber dana disetorkan ke kas RT melalui Bendahara RT;

  4. Semua pengeluaran kas RT melalui Bendahara diketahui Ketua RT;

  5. Laporan keuangan dilaporkan kepada Warga setiap Tiga bulan.


Pasal 16


Penggunaan Anggaran Rutin


  1. Dana
    RT 006 secara rutin dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana,
    peringatan 17 Agustus, halal bihalal warga dan lainnya yang disepakti dalam
    rapat warga;

  2. Besaran anggaran ditetapkan dalam rapat warga;


BAB V


KEADMINISTRASIAN WARGA


Pasal 17


Pengurusan Adminitrasi



  1. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga
    lainnya;

  2. Pengurusan administrasi membawa identitas diri (KTP, KK dan Surat-surat lain
    yang dibutuhkan);


Pasal 18


Biaya Adminitrasi



  1. Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak
    dikenakan biaya administrasi;
  2. Bagi
    yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu
    keluarga tidak dikenakan biaya administrasi;


BAB VI


PENGGUNAAN FASILITAS RT


Pasal 19



  1. Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun
    fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan Duta Asri Palem 3
    RT.006/ Rw.011;

  2. Penggunaan fasilitas RT (tenda, piring, gelas, saundsystem, sendok, tikar, dan
    lainya) untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan
    norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga;

  3. Penggunaan fasilitas tersebut tidak dikenakan biaya;

  4. Biaya penggunaan fasilitas tersebut diatas untuk kepentingan diluar warga RT
    dikenakan biaya berdasarkan sukarela dan apabila ada kerusakan/kehilangan wajib
    mengganti sesuai barang tersebut serta dana dimasukkan dalam kas RT serta akan
    dievaluasi setiap tahun melalui rapat warga;

  5. Setiap penggunaan fasilitas tersebut harus ijin kepada RT/pengurus untuk dicatat
    dalam buku pinjam/pengguna fasilitas;


BAB VII


KERJA BAKTI / GOTONG ROYONG


Pasal 20



  1. Dalam rangka menumbuhkan kebersamaan diantara warga dan menjaga kebersihan
    lingkungan, pembangunan sarana prasarana, dan atau lainnya yang diusulkan dalam
    rapat warga berwujud kerja bakti yang sesuai jadwal yang disepakati warga;

  2. Kerja bakti wajib diikuti warga;

  3. Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti;

  4. Kerja bakti melebihi jam 12 siang atau kerja bakti malam melebihi jam 24.00 maka
    disediakan makan besar (nasi);

  5. Biaya yang timbul dibebankan ke kas RT dengan melihat kondisi kas yg ada atau
    akan di masakkan Ibu - ibu RT. 006;


BAB VIII


KEAMANAN DAN SISKAMLING


Pasal 21



  1. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan warga RT 006 maka dibentuk
    regu jaga malam ;
  2. Regu
    jaga malam beranggotakan seluruh warga RT 006;
  3. Jaga
    malam dilaksanakan setiap malam minggu secara bergiliran per regu;

  4. Warga yang tidak mau ikut jaga malam mengganti dengan uang denda;
  5. Uang
    denda dimasukkan ke kas RT 006;
  6. Tamu
    wajib lapor kepada RT atau pengurus lainnya yang terkait bila menginap 1 X 24
    jam;

  7. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan warga RT. 006 setiap hari kerja
    (selain malam minggu) dilakukan oleh Security Rt. 006 yang di tunjuk;


BAB IX


ANJANG SANA


Pasal 22



Anggota Keluarga Sakit


  1. Salah satu anggota warga sakit dirawat inap dirumah sakit atau dirawat dirumah
    maka dijenguk oleh warga;

  2. Salah satu anggota warga sakit dirawat inap rumah sakit selama 3×24 jam maka
    perlu mendapatkan dana sosial berdasarkan yang diatur dalam Pasal 6 ayat 5 dalam
    Anggaran Rumah Tangga;

  3. Salah satu anggota warga sakit dirawat inap di rumah tidak mendapatkan dana
    sosial tetapi mendapatkan dana yang dihimpun oleh warga dengan iuran sukarela;

  4. Petugas Keamanan Tetap Rt.006 bila sakit sesuai ketentuan yang ada di AD / ART
    mendapatkan santunan ( Haknya sama dengan Warga );


BAB X


PELAKSANAAN HARI BESAR


Pasal 23



  1. Pelaksanaan hari besar 17 Agustus, Halal Bihalal, dilaksanakan oleh warga tiap
    tahun;

  2. Pelaksanakan tersebut dikoordinasi oleh seksi Kerohanian dan seksi Olah raga &
    kesenian;

  3. Snack atau makanan untuk hidangan perayaan hari besar dimasak oleh pihak kedua
    atau dimasak oleh ibu -ibu sesuai kesepakatan;
  4. Dana
    dibebankan ke kas RT, bila kas RT minim akan ditarik dana sukarela / berdasarkan
    kesepakatan rapat RT;


BAB XI


PERMASALAHAN DAN SANKSI


Pasal 24


Permasalahan



  1. Permasalahan merupakan dinamika kehidupan berwarga;

  2. Setiap permasalahan yang timbul didalam warga diselesaikan secara kekeluargaan;

  3. Apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan permasalah diserahkan
    kepada pihak yang terkait;


Pasal 25


Sanksi



  1. Sanksi merupakan salah satu penyelesaian terakhir
    dari suatu permasalahan yang timbul didalam warga;

  2. Sanksi bertujuan untuk menimbulkan sikap jera melakukan pelanggaran norma-norma
    atau peraturan didalam masyarakat;

  3. Sanksi diberikan melalui beberapa tahap;

    1. Teguran pertama secara lisan;

    2. Teguran kedua secara lisan;

    3. Peringatan pertama secara tertulis;

    4. Perinngatan kedua secara tertulis;

    5. Sanksi sosial sesuai peraturan RT 006;

    6. Dikeluarkan dari warga RT 006;

  4. Sanksi dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah warga;


BAB XII


PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 26



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Rapat Warga
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Warga dan
perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga
dari jumlah Warga yang hadir.

 



BAB XIII


PENUTUP

Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.

Anggaran Dasar ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT 006, RW 011 Perumahan Duta Asri Palem 3, Jalan.Kendal Karet, Kelurahan,Sukatani, Kecamatan Rajeg, KabupatenTangerang Provinsi Banten


Catatan Kaki;

 


"DRAF/KONSEP oleh, H.Rachmat.M.MA 2013m"


Draf AD ART 2013M-2016M



ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين


Anda Sedang membaca artikel yang berjudul STRUKTUR ADR -ART Silahkan baca artikel dari PERUM DUTA ASRI PALEM3 Tentang , Yang lainnya. Dan Ingin Mengeprint klik tombol prin di Bawah, atau bookmark halaman ini dengan URL : https://struktur-sosial.blogspot.com/2020/04/struktur-anggaran-dasar-anggaran.html
Klik Untuk Print Friendly and PDF
Share this article :

Posting Komentar

Luangkan waktu untuk memberikan Saran atau masukkan atau komentar Anda! Semoga Artikel-artikel yang kami publikasihkan dapat bermanfaat.........
Berkomentarlah dengan bijak dan sopan, marilah kita budayakan bertutur kata yang baik dan saling menghormati, mohon maaf bila komentar anda tidak memenuhi kriteria tersebut akan di hapus. Bila anda ingin memberikan saran, kritik,masukan yang membangun, dan memberi tambahan materi bila ada kekurangan pada artikel yang sedang di bahas dengan senang hati , saya persilahkan. Terimakasih.

 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. PERUM DUTA ASRI PALEM3 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger