بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Buku untuk Warga, Ketua RT, dan Ketua RW
Diperbarui 23-08-2022
MENJADI KETUA RT dan RW tidak hanya perlu lapang dada, tetapi juga cukup pengetahuan, cukup fulus untuk dana talangan, bahkan harus siap dibangunkan saat istirahat malam.Oleh karenanya, banyak warga yang menghindar saat pemilihan. Salah satu bekal penting menjadi Ketua RT/RW adalah pengetahuan tentang persyaratan dokumen yang banyak dibutuhkan warga.
Kenapa? Karena berdasarkan pengalaman penulis, lebih dari 90% urusan pak RT/RW adalah legalisasi dan persyaratan Pengurusan Dokumen warga. Nah jikalau pak RT/RW-nya saja tidak ngerti bisakah beliau menjelaskan kepada warga?
Sayangnya, hingga saat ini pemerintah lupa untuk memberi bekal kepada Pejabat Sosial Penyangga Kepentingan Pemerintah ini. Buktinya hingga kini tak satu pun pemerintah kota/kabupaten se-Indonesia, memiliki buku pegangan untuk Ketua RT dan RW.
Oleh karena itu, logislah jika seorang Ketua RT/RW yang baru terpilih akan menjalankan fungsinya bukan berdasarkan Peraturan yang berlaku namun lebih didasari insting semata.
Benar syukur.
Salah, ngapain milih saya!
Memangnya nggak ada sama sekali yang layak dipedomani?
Ada sih!
Seperti Peraturan Daerah (Perda), tapi mana sempat Ketua RT/RW mencermatinya.
Juga ada UU Administrasi Kependudukan (Adminduk), namun siapa punya dan berapa lama mencernanya. Kadang juga ada sosialisasi dari Dinas terkait, tetapi, aah kita tahu bahwa mencatat dan menyimpan secara rapi belum mentradisi bagi kita!
Apalagi bagi RT/RW!
Isi Buku Buku 'Persyaratan Pengurusan Dokumen Penting, Panduan untuk Warga, Ketua RT,
dan RW' yang terdiri dari lima bagian, dan diperbanyak Karsa Warga RW Lima (Saga5) memuat persyaratan 64 dokumen yang banyak dibutuhkan warga masyarakat, yaitu:
Bagian 1
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat Keterangan Tinggal Sementara
- Surat Pindah
- Surat Keterangan Kelahiran
- Surat Keterangan Lahir Mati
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Ganti Nama
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap
- Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan
- Surat Keterangan Pindah Domisili
- Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Akta Kelahiran
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Kematian
- Akta Pengakuan
- Anak untuk WNI Keturunan, dan Orang Asing
- Akta Pengesahan Anak untuk WNI Keturunan dan Orang Asing
- Pengangkatan Anak
- Pencatatan Perubahan Nama
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Ijin Mengemudi (SIM)
- Perpanjangan STNK
- Balik Nama Kepemilikan Kendaraan
- Mutasi Kendaraan
- Layanan 'Samsat Link' se-Jawa Timur
- Layanan Samsat 'Drive Thru'
- Layanan 'Samsat ' dengan 'Drive Thru'
- Surat Ijin Usaha Perdagangan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Keterangan Perencanaan/Advice Planning (AP)
- Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Ijin Gangguan
- Ijin Usaha Angkutan
- Ijin Trayek
- Ijin Usaha Rental VCD/DVD, LD, dan Rekaman Video
- Ijin Usaha Play Station
- Usaha Percetakan
- IjinIjin Penggunaan Tanah Makam
- Permohonan Pelepasan Hak Atas Tanah (PHAT) yang Dikuasai oleh Pemkot ................
- Ijin Persewaan Penggunaan Bangunan Milik Pemerintah
- Ijin Untuk Kegiatan yang Berdampak pada Keramaian Umum/Tontonan
- Pemotongan/Pengurangan Cabang Pohon
- Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum
- Kartu Pencari Kerja (Ak-1)
- Sertifikasi Tanah
- Akta Jual Beli, Hibah, dan Waris
- Sertifikasi Tanah Petok D Secara Sporadik
- Peningkatan HGB menjadi Hak Milik untuk Rumah Tinggal
- Penggantian Sertifikat Karena Rusak
- Penggantian Sertifikat Tanah Hilang
- Penggabungan Sertifikat
Pendaftaran Ganti Nama
Pengecekan Sertifikat
Tips untuk Mencegah Penyalahgunaan Sertifikat
Efisienkan Pelayanan
Informasi dalam buku ini memudahkan warga atau Ketua RT/RW memberi informasi yang lengkap kepada warga yang akan mengurus dokumen. Dengan lengkapnya informasi yang diterima, warga dapat menyiapkan persyaratan dokumen yang akan diurus secara dini dan lengkap sejak dari rumah, sehingga tidak perlu bolak-balik untuk melengkapi persyaratan. Jika ini dapat ditempuh, maka pengurusan dokumen pun menjadi cepat, hemat, dan efisien serta ekonomis.
Ide munculnya buku ini, sesungguhnya layak disambut-terapkan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia. Karena informasi dalam buku ini sangat membantu kelancaran proses pengurusan dan pelayanan pengurusan dokumen. Bupati/Walikota, Dinas-dinas, Camat, dan Lurah sukanya sih "instruksi", perintah, dan minta tolong terus kepada Ketua RT/RW. Kapan memfasilitasi dan menghargai fungsi dan jasa para beliau?! Ingat, Ketua RT/RW adalah pilar sosial penyangga pemerintahan di Indonesia. Beri mereka pedoman yang praktis; bukan Perda, bukan UU Adminduk, Bukan SKB. Untuk tujuan itu, barangkali, buku ini dapat dijadikan model untuk dikembangkan. Mudah-mudahah bermanfaat. Amin.
Penulis Artikel; Rachmat.Flimban
Ketua RT. Hidayat Maulana Periode 2019-2022M
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين
author;
Rachmat Machmud. Flimban
Posting Komentar
Luangkan waktu untuk memberikan Saran atau masukkan atau komentar Anda! Semoga Artikel-artikel yang kami publikasihkan dapat bermanfaat.........
Berkomentarlah dengan bijak dan sopan, marilah kita budayakan bertutur kata yang baik dan saling menghormati, mohon maaf bila komentar anda tidak memenuhi kriteria tersebut akan di hapus. Bila anda ingin memberikan saran, kritik,masukan yang membangun, dan memberi tambahan materi bila ada kekurangan pada artikel yang sedang di bahas dengan senang hati , saya persilahkan. Terimakasih.