Home » , » AD ART Periode 2019-2022

AD ART Periode 2019-2022

Written By Rachmat.M.Flimban on Jumat, Desember 20, 2019 | Jumat, Desember 20, 2019

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ




AD "Anggaraan Dasar"

AD/ART RT 006 RW 011

(Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
RT 006 RW 011)


PENGANTAR
Menyadari pentingnya kebersamaan serta penyelesaian berbagai permasalahan di lingkungan
masyarakat, maka kewajiban kita semua untuk mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan harapan dan cita-cita yang ingin dicapat dalam lingkungan warga RT 06 RW XI.
Pengurus menyadari untuk harus mengenal dan memahami setiap individu dalam lingkungan RT 08
sehingga dapat merangkum potensi untuk dijadikan sinergi semangat gotong royong dan kerukunan sehingga dapat menjembatani berbagai hal dan pemecahan dalam setiap permasalahan yang terjadi
dilingkungannya, sehingga tercipta keharmonisan kehidupan bertetangga.dilingkungannya, sehingga tercipta keharmonisan kehidupan bertetangga.
Pembentukan AD/ART ini dalam rangka lebih meningkatkan komitmen pengurus dalam membantu
program Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam hal tertib administrasi warga negara Indonesia.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan ini bernama Rukun Tetangga 06, yang didalamnya telah terbentuk
organisasi tingkat RT.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
RT 06 dibentuk pada tahun 2011 dan berkedudukan di Perumahan DUTA ASRI PALEM 3 SUKATANI-
RAJEG, Kelurahan SUKATANI, Kecamatan RAJEG, Kabupaten TANGERANG, Provinsi BANTEN.
BAB II
VISI DAN MISI,AZAS DAN DASAR,TUJUAN, PRINSIP/SIFAT
Pasal 3
Visi dan Misi
Visi RT 06 adalah menjadi warga negara Republik Indonesia yang mandiri dan rukun, tentangga yang amanah,terbuka,bertanggungjawab dan warga yang religius serta harmonis;
Misi RT 06 adalah menjalin kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan, keguyuban, serta memelihara
kerukunan warga sehingga tercipta tatanan masyarakat yang berakhlaqul karimah, adil, damai dan sejahtera seluruh warga RT 06.
Pasal 4
Azas dan Dasar
Azas dan Dasar RT 06 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Tujuan
RT 06 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, kekeluargaan, kerukunan,
kerjasama dan gotong royong, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 6
Prinsip
  1. RT 06 merupakan organisasi/Lembaga Kemasyarakatan yang Amanah, Terbuka, Bertanggungjawab yang bersifat kekeluargaan, kebersamaan, keguyuban, musyawarah dan mufakat. sehingga tercipta WARGA yang “Religius, Harmonis dan Mandiri“.
  2. Dalam menjalankan organisasi RT 06 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut

  1. Keanggotaan bersifat mengikat seluruh warga RT 06 (setempat dan menetap sementara);
  2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
  3. Kegiatan sosial kemasyarakatan;
  4. Swadaya dan mandiri;
  5. Kerjasama, gotong royong, kekeluargaan dan kebersamaan serta ramah dan peduli terhadap lingkungan baik didalam lingkungan RT 06 atau sesama Rukun Tetangga lain;
  6. Pemberdayaan terhadap generasi muda;
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Usaha
RT 06 bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan keguyuban warga, mengembangkan potensi
generasi muda dan Olahraga, Kesehatan, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 6, maka RT 06 mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Mengadakan pertemuan rutin dan berkala;
  2. Melakukan pendataan kependudukan secara berkala;
  3. Melaksanakan pengamanan dan ketertiban lingkungandengan sistem keamanan terpadu
  4. Menjaga dan mengurus kebersihan, keindahan dan menjaga kelestarian lingkungan dengan melakukan kerja bakti di lingkungan RT 06;
  5. Menjaga ketentraman, kerukunan, bergotong royong dan saling menghormati antar warga;
  6. Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga dengan melaksanakan kegiatan yang bersifat keguyupan, misal : berkunjung ke warga sakit, ta’ziah duka, Arisan, pengajian rutin, dll;
  7. Meningkatkan sarana dan prasarana warga;
  8. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan;
  9. Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi dan sosial lainnya ;
  10. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi dan kemasyarakatan.
  11. Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna atau Remaja Mushola Serta Membina dan mengembangkan Potensi Olahraga;
BAB IV
ORGANISASI KEANGGOTAAN DAN PENGURUS TINGKAT RT
Pasal 8
Keanggotaan dan Pengurus Tingkat RT

  1. Anggota RT 06 adalah setiap orang (Warga sertempat / Menetap / Sementara di RT 06) yang terdaftar dan diketahui oleh ketua RT yang sudah disahkan dalam pemilihan serta musyawarah warga;

  2. Ketentuan mengenai syarat keanggotaan RT 06 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Warga

  1. Warga organisasi/Lembaga Kemasyarakatan RT 06 adalah setiap warga pemilik dan bertempat tinggal tetap, kontrak/sewa yang berdomisili di wilayah RT 06 Perumahan Duta Asri Palem 3. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Warga;

  2. Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap dirumah diwilayah RT 06, memiliki KTP /Surat domisili tinggal RT 06 RW 011 Perumahan Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang;

  3. Setiap warga pendatang diwajibkan untuk mengurus/memperpanjang surat masa berlaku Surat Domisili Tinggal setiap 1 (satu) tahun ;

  4. Setiap Warga Pendatang (kontrak, dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah diwilayah RT 06 serta tidak mempunyai KK dan KTP RT 06 RW 011 Perumahan Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang merupakan warga RT 06 dengan persyaratan melapor dan mendapat izin dari pengurus RT 06;

  5. Setiap Warga Pendatang (kontrak dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah diwilayah RT 06 boleh memiliki KK dan KTP RT 06 RW 011 Perumahan Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang merupakan warga RT 06 dengan persyaratan mendapat izin dari warga/pengurus RT 06, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;

  6. Setiap Warga Pendatang yang memiliki rumah dan telah tinggal lebih dari 1 (satu) namun masih memiliki KK dan KTP daerah bukan wilayah RT 06 RW 011 Perumahan Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang merupakan warga RT 06, diwajibkan/diharapkan untuk segera mengurus perizinan pindah alamat dari daerah asal dengan persyaratan mendapat izin dari warga RT 06, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;

  7. Warga yang tidak bertempat tinggal di RT 06 tetapi mempunyai KK dan KTP atas nama RT. 06 RW. 11 Perumahan Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, jika diketahui/dapat dihubungi diminta untuk segera mengajukan permohonan pindah alamat dari RT 06. Apabila masih menjadi warga 06 harus memberi kompensasi keuangan ke kas RT 06 seperti kewajiban warga yang menetap.

  8. Warga yang melakukan transaksi jual beli rumah warga di wilayah RT 06 wajib lapor dan diketahui oleh pengurus RT;
Pasal 10
Persyaratan
Setiap warga sebagaimana tersebut dalam pasal 8 wajib menyerahkan, melengkapi identitas diri berupa Foto Copy KTP, KK, Surat/ Akta Nikah, dan atau keterangan lain yang sah dan resmi.
Pengurus berhak meminta kelengkapan identitas warga, dan warga wajib memberikan kelengkapan identitas jika diminta dan atau jika ada perubahan (penambahan/pengurangan) anggota keluarga;
Pasal 11
Hak dan Kewajiban

  1. Setiap warga mempunyai hak :

    1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat;

    2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus;

    3. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus didalam/diluar rapat pengurus baik diminta maupun tidak;

    4. Mendapat pelayanan yang sama, dikecualikan terkait dengan BAB XII - Anggaran Rumah Tangga – tentang Permasalahan dan Sanksi.

  2. Setiap warga mempunyai kewajiban :

  1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 06;

  2. Mematuhi peraturan yang berlaku diwilayah RT 06 RW XI Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 06 RW XI Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang;

  4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan;

  5. Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan dilingkungan RT 06.
Pasal 12
Warga Berakhir
Warga berakhir, bilamana warga :


  1. Meninggal dunia.

  2. Mendapat sanksi sesuai BAB XII - Anggaran Rumah Tangga – tentang Permasalahan dan Sanksi

  3. Meminta Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal, serta harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT 06.
Pasal 13
Pengurus

  1. Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua RT 06 terpilih;

  2. Masa bhakti Pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun;

  3. Yang dapat menjadi Pengurus RT adalah : Warga yang telah bertempat tinggal tetap (domisili di RT 06) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus

  4. Ketua RT/ Pengurus RT tidak boleh merangkap sebagi pengurus RW;

  5. Pengurus RT/ Seksi tidak boleh merangkap sebagi Koordinator/kepengurusan Kegiatan rutin lainnya;

  6. Rapat pengurus diadakan secara terjadwal/sesuai kebutuhan;

  7. Rapat pengurus membahas tentang manajemen dan program kerja;

  8. Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.
Pasal 14
Kekuasaan Organisasi

  1. Rapat warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi;

  2. Rapat warga menetapkan:

    1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

    2. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT;

    3. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program;

  3. Rapat warga dilaksanakan secara rutin setiap bulan/sesuai kesepakatan dan dihadir oleh Kepala Keluarga/yang mewakili;

  4. Tempat rapat warga dilaksanakan di saung warga pada waktu yang telah dijadwalkan sebelumnya;

  5. Materi rapat warga tiap bulan : terkait Menjalin keakraban dan silaturrahim antar anggota, penyampaian informasi perkembangan RT, RW, Kelurahan, dst, pembahasan
    program kerja, dan penyampaian laporan keuangan;

  6. Untuk lancarnya administrasi, diharapkan pada saat penyelenggaran rapat bulanan/arisan/pengajian, setiap warga anggota membawa/menyetor iuran bulanan;

  7. Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ + 1yang hadir.

  8. Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan jumlah Warga yang hadir dalam Rapat Warga Sesuai dengan Absensi kehadiran yang ada;

  9. Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Warga;

  10. Keputusan Rapat Warga diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat;

  11. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak;

  12. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Warga mempunyai satu hak suara.

  13. Segala bentuk penyampaian keluhan, saran dan masukan harus disampaikan kepada pengurus RT melalui formulir yang disediakan Angket/SMS/WA dan saluran komunikasi lainnya yang akan dibahas dalam rapat anggota pengurus ataupun rapat warga;

  14. Setiap keluhan, saran dan tanggapan yang tidak disampaikan kepada pengurus RT tidak akan ditindaklanjuti dalam forum rapat warga dan tidak akan menjadi ketentuan;

  15. Pada situasi tertentu bila diperlukan, keputusan pengurus mewakili keputusan semua warga.
Pasal 15
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan

  1. Pergantian Ketua RT 06 dilaksanakan setiap 3 tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir atau akan berakhir;

  2. Sebagai Azas Pemerataan, warga yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT 06 maksimal 2X periode pemilihan atau dapat dilanjutkan sesuai kesepakatan rapat warga untuk situasi dan kondisi tertentu;

  3. Pemilihan Ketua RT 06 akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing Warga yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT 06 dan dilaksanakan melalui Rapat Warga;

  4. Ketua RT 06 dapat diganti atau diberhentikan masa baktinya apabila :


  1. Meninggal Dunia;

  2. Berpindah tempat tinggal;

  3. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat;

  4. Terlibat tindak Pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari penegak hukum (Hakim);

  5. Apabila Ketua RT 06 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Warga dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Warga yang diatur dalam AD/ART ini;
BAB V
KEUANGAN DAN DANA SOSIAL
Pasal 16

  1. Anggaran belanja RT 06 disusun berdasarkan rencana kegiatan/kebutuhan;

  2. Sumber dana/Anggaran diperoleh :

    1. Iuran Tetap, yang wajib dibayarkan oleh warga melalui pengurus baik warga tetap ataupun menetap sementara/kontrak/kost/sewa, termasuk pemilik rumah yang menyewakan;

    2. Iuran Sosial, tercatat dalam pembukuan tersendiri, di tarik dari warga secara sukarela dengan aturan Anggaran Dasar BAB X / ANJANG SANA Pasal 23;

    3. Iuran perayaan hari besar dan keagamaan, tercatat dalam pembukuan tersendiri, di tarik dari warga secara sukarela sebelum pelaksanaan acara / kegiatan dan pengurus wajib melaporkan hasil penyelenggaraan kepada warga lebih kurang 30 hari kalender setelah kegiatan acara kegiatan dilangsungkan;

    4. Sumbangan Sukarela, tercatat dalam pembukuan tersendiri dan hanya bisa di cairkan atas dasar rapat pengurus dan warga dengan mempertimbangkan kebutuhan besar warga /lingkungan;

    5. Kontribusi pemakaian inventaris, tercatat dalam pembukuan tersendiri dan masuk dalam pembukuan Kas RT

    6. Donatur : sumbangan donatur tidak ditentukan dan tidak mengikat, tetap tercatat dalam pembukuan tersendiri dan hanya bisa di cairkan atas dasar rapat pengurus dan warga dengan mempertimbangkan kebutuhan besar warga /lingkungan;

    7. Iuran Wajib Penduduk baru : sebagai kontribusi dana pembangunan RT yang telah dijalankan seperti penerangan jalan, kebersihan, fasilitas umum, dan lain-lain sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan atau sesuai dengan kemampuan.

  3. Semua sumber dana disetorkan ke kas RT melalui Bendahara RT;

  4. Semua pemasukan dan pengeluaran Iuran Wajib, tercatat dalam buku kas bendahara RT;

  5. Semua pengeluaran kas RT melalui Bendahara diketahui Ketua RT;

  6. Laporan keuangan dilaporkan kepada Warga setiap 3 bulan.

  7. Permasalahan terkait anggaran diselesaikan sesuai BAB XII pasal 26 Sanksi terkait Anggaran.
Pasal 17
Penggunaan Anggaran
  1. Dana Iuran Wajib RT 08 dipergunakan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan
  2. Iuran Wajib (Kas) dipergunakan untuk pembangunan sarana, prasarana dan sosial serta kegiatan peringatan/perayaan Hari Besar/ Keagamaan seperti 17 Agustus/maulid, silaturahmi warga dan lain sebagainya yang sebelumnya disepakati dalam rapat pengurus/warga;
  3. Dengan kembali mempertimbangkan ketersediaan dana kas rutin maka jika diperlukan, pendanaan kegiatan-kegiatan (ayat 2) disepakati untuk dilakukan penarikan dana sukarela dan donatur sesuai kegiatan dimaksud, yang penarikannya dikelola oleh pengurus;
  4. Besaran anggaran ditetapkan dalam rapat warga;
BAB VI
KEADMINISTRASIAN WARGA
Pasal 18
Pengurusan Adminitrasi

  1. Pengurusan administrasi membawa identitas diri (KTP, KK dan Surat-surat lain yang dibutuhkan/pendukung lain sesuai tujuan pembuatan administrasi);

  2. Wajib mengisi Formulir Pembaharuan Data Warga yang telah disediakan pengurus.
Pasal 19
Biaya Adminitrasi

  1. Pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya administrasi

  2. Pengurusan administrasi bagi warga baru, dikenakan iuran awal sesuai yang telah ditetapkan oleh rapat warga / Pasal 16 butir 2.g.
Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya:
BAB VII
PENGGUNAAN FASILITAS RT
Pasal 20

  1. Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial
    yang ada di dalam lingkungan Perumahan RT 06 RW XI Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang

  2. Penggunaan fasilitas RT (tenda, piring, gelas, soundsystem, sendok, bangku, dan lainya) untuk
    kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga;

  3. Penggunaan fasilitas oleh warga tersebut tidak dikenakan biaya;

  4. Biaya penggunaan fasilitas tersebut diatas untuk kepentingan diluar warga RT dikenakan biaya
    berdasarkan sukarela dan apabila ada kerusakan/kehilangan wajib mengganti/memperbaiki sesuai nilai barang/biaya perbaiki, serta dana dimasukkan dalam kas RT yang akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat warga;

  5. Setiap penggunaan fasilitas tersebut harus ijin kepada RT/pengurus untuk dicatat dalam buku
    pinjam/pengguna fasilitas;
BAB VIII
KERJA BAKTI/GOTONG ROYONG
Pasal 21

  1. Dalam rangka menumbuhkan kebersamaan diantara warga dan menjaga kebersihan lingkungan,
    pembangunan sarana prasarana, dan atau lainnya yang diusulkan dalam rapat warga berwujud kerja bakti yang sesuai jadwal yang disepakati warga;

  2. Kerja bakti wajib diikuti warga;

  3. Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti;

  4. Kerja bakti melebihi jam 12 siang atau kerja bakti malam melebihi jam 24.00 maka disediakan makan
    besar (nasi);

  5. Biaya yang timbul dibebankan ke kas RT dengan melihat kondisi kas yg ada atau swadaya warga RT.
    06;
BAB IX
KEAMANAN DAN SISKAMLING
Pasal 22

  1. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan warga RT 06 dari pelaku tindak kriminal
    seperti pencurian di rumah, curanmor, bank keliling, debt collector dan penculikan anak dan juga penipuan berkedok penawaran barang / jasa.

  2. Jika disetujui dan memungkinkan, dilakukan pembagian hari dan waktu berdasarkan rapat pengurus
    ataupun rapat warga;

  3. Pembagian Regu / personel jaga malam beranggotakan warga 06;Jaga malam dilaksanakan setiap
    malam sabtu dan malam minggu secara bergiliran;

  4. Warga yang tidak ikut jaga malam pada waktu yang dijadwalkan, dapat mengganti pada waktu
    berikutnya.

  5. Tamu wajib lapor kepada RT atau pengurus lainnya yang terkait, bila menginap 1 X 24 jam;

  6. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan warga RT. 06 setiap hari kerja (selain malam
    minggu) dilakukan oleh Petugas Keamanan Rt. 06 yang di tunjuk;

  7. Untuk konsumsi (kopi) penjaga / regu jaga malam di sepakati sesuai rapat warga
BAB X
ANJANGSANA
Pasal 23
Anggota Keluarga Sakit

  1. Salah satu anggota warga sakit dirawat inap dirumah sakit atau dirawat dirumah maka dijenguk oleh
    warga;

  2. Salah satu anggota warga sakit dirawat inap rumah sakit perlu mendapatkan dana sosial berdasarkan
    yang diatur dalam Pasal 6 ayat b.5 dalam Anggaran Rumah Tangga;

  3. Salah satu anggota warga sakit dirawat inap di rumah tidak mendapatkan dana sosial tetapi
    mendapatkan dana yang dihimpun oleh warga dengan iuran sukarela melalui kelompok kegiatan (Arisan/pengajian, dll);

  4. Petugas Keamanan Tetap Rt.06 bila sakit sesuai ketentuan yang ada di AD / ART mendapatkan
    santunan (Haknya sama dengan Warga);
BAB XI
PELAKSANAAN HARI BESAR
Pasal 24

  1. Pelaksanaan hari besar 17 Agustus, Halal Bihalal, dilaksanakan oleh warga tiap tahun;

  2. Pelaksanakan tersebut dikoordinasi oleh seksi Kerohanian dan seksi Olah raga & kesenian;

  3. Snack atau makanan untuk hidangan perayaan hari besar dimasak oleh pihak kedua atau dimasak
    oleh ibu - ibu sesuai kesepakatan;

  4. Dana dibebankan ke kas RT, bila kas RT minim/tidak mencukupi akan ditarik dana sukarela /
    berdasarkan kesepakatan rapat warga;
BAB XII
PERMASALAHAN DAN SANKSI
Pasal 25
Permasalahan

  1. Permasalahan merupakan dinamika kehidupan berwarga dimana-pun;

  2. Setiap permasalahan yang timbul didalam warga harus diselesaikan mengedepankan cara
    kekeluargaan;

  3. Apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan dapat menimbulkan atau berpotensi
    mengganggu ketertiban/keamanan dan ketenteraman warga lainnya baik jangka pendek ataupun panjang, maka pengurus berhak menyerahkan permasalah tersebut kepada pihak yang terkait/berwajib;

  4. Segala hal/ biaya yang timbul, terkait permasalahan kedua belah pihak yang melibatkan aparat
    hukum menjadi tanggung jawab pihak yang berselisih;

  5. Setiap permasalahan yang timbul warga dengan warga lainya diluar wilayah RT 08 tetap harus
    diselesaikan dengan mengedepankan cara kekeluargaan;

  6. Jika butir e. tidak dapat terlaksana kembali ke butir d.
Pasal 26
Sanksi terkait Administrasi dan Sosial Kemasyarakatan

  1. Sanksi merupakan salah satu penyelesaian terakhir dari suatu permasalahan yang timbul didalam
    warga suatu wilayah;

  2. Sanksi bertujuan untuk menimbulkan sikap jera untuk tidak melakukan pelanggaran norma-norma
    atau peraturan/kewajiban yang ada telah disepakati dalam rapat warga;

  3. Sanksi diberikan melalui beberapa tahap:

  1. Teguran pertama secara lisan

  2. Teguran kedua secara lisan;

  3. Peringatan pertama secara tertulis

  4. Peringatan kedua secara tertulis;

  5. Sanksi sosial sesuai rapat warga/pengurus RT 06;

  6. Dikeluarkan dari warga RT 08 (tembusan RW dan Lurah);

  7. Sanksi dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah warga;
Sanksi terkait Anggaran

  1. Sesuai poin a. dan b. – sanksi terkait Administrasi dan Sosial Kemasyarakatan

  2. Sanksi diberikan melalui beberapa tahap:

  1. Teguran pertama secara lisan; (untuk keterlambatan lebih dari 1 bulan)

  2. Teguran kedua secara lisan; (untuk keterlambatan lebih dari 2 bulan)

  3. Peringatan pertama secara tertulis; (untuk keterlambatan lebih dari 3 bulan)

  4. Peringatan kedua secara tertulis; (untuk keterlambatan lebih dari 3 bulan + waktu kompensasi/1
    minggu)

  5. Sanksi sosial sesuai rapat warga/pengurus RT 08; (akibat tidak mengidahkan teguran yang
    diberikan pengurus / poin 1 s/d 4 atau lebih dari 6 bulan)
Sanksi sosial berupa:

  1. Tidak dapat diberikan / dilayani setiap urusan terkait administrasi;

  2. Tidak memiliki hak suara dalam setiap usulan atau pengambilan keputusan dalam rapat
    pengurus/warga;

  3. Tidak dapat diikutsertakan dalam setiap kegiatan-kegiatan warga / dikeluarkan dari kepengurusan
    organisasi yang ada diwilayah RT 06 RW XI;

  4. Pengumuman nama penunggak kepada seluruh warga melalui edaran /papan pengumuman warga;

  5. Apabila tidak ada itikad baik/ kooperatif dari penunggak maka pengurus RT akan membuat surat
    keterangan/rujukan

    1. untuk warga tetap: tembusan RW dan Lurah setempat serta pihak terkait lainnya;

    2. untuk warga tidak tetap: tembusan Lurah Sukatani serta RT, RW, Lurah daerah asal, dan pihak
      terkait lainnya

  6. Isi keterangan menyatakan bahwa yang bersangkutan hilang hak kewargaannya / bukan lagi warga RT
    06 RW XI;

  7. Apabila poin 6. Telah dilaksanakan dan yang bersangkutan mengajukan permohonan kembali
    menjadi warga RT 06 RW XI, wajib menyelesaikan administrasi ulang sebagai warga baru dan tunggakan serta denda yang besarannya ditetapkan dalam rapat pengurus/warga;
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 27
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggal hanya dapat diubah oleh Rapat Musyawarah Warga dan
perubahannya syah apabila disetujiu oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari jumlah Warga/yang hadir dan disaksikan Ketua RW.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 28
Hal - hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian dengan musyawarah warga.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak terbentuknya kepengurusan RT 06, RW XI sebelum dan sesudah
Periode 2019 s/d 2022 di Perumahan RT 06 RW XI Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada tanggal 17 Agustus 2019.

Mengetahui,
Ketua RT 06/11

Ketua RW 11

R. Trisnanta, A.W.
Hidayat Maulana

"Penulis H.Rachmat.M.MA"

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين


Anda Sedang membaca artikel yang berjudul AD ART Periode 2019-2022 Silahkan baca artikel dari PERUM DUTA ASRI PALEM3 Tentang , Yang lainnya. Dan Ingin Mengeprint klik tombol prin di Bawah, atau bookmark halaman ini dengan URL : https://struktur-sosial.blogspot.com/2019/12/ad-art-periode-2019-2022.html
Klik Untuk Print Friendly and PDF
Share this article :

Posting Komentar

Luangkan waktu untuk memberikan Saran atau masukkan atau komentar Anda! Semoga Artikel-artikel yang kami publikasihkan dapat bermanfaat.........
Berkomentarlah dengan bijak dan sopan, marilah kita budayakan bertutur kata yang baik dan saling menghormati, mohon maaf bila komentar anda tidak memenuhi kriteria tersebut akan di hapus. Bila anda ingin memberikan saran, kritik,masukan yang membangun, dan memberi tambahan materi bila ada kekurangan pada artikel yang sedang di bahas dengan senang hati , saya persilahkan. Terimakasih.

 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. PERUM DUTA ASRI PALEM3 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger