بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Sumber Artikel :Undang-Undang
Mungkin masih yang belum tahu fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW? Materi di bawah ini semoga bisa membantu bagi yang ingin tahu tentang fungsi, tugas, dan tanggung jawab adalah sebagai berikut
RT Mempunyai tugas :
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
ayat (1)
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat
ayat (3)
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
ayat (9)
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Ayat (10)
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah
BAB IV : JENIS
Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari ;
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)
Lembaga Adat
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
Rukun Tetangga/Rukun Warga
Karang Taruna
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.
Pasal 14
RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf (4) mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pasal 15
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 mempunyai fungsi :
-Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan lainnya;
-Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga;
-Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
-Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
BAB V : KEPENGURUSAN
Pasal 19
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
Warga Negara Indonesia
Penduduk Setempat
Mempunyai Kemauan, Kemampuan dan Kepedulian; dan
Dipilih Secara Musyawarah dan Mufakat
Pasal 20
Ayat (1)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Terdiri Dari;
Ketua
Sekretaris
Bendahara; dan
Bidang-bidang sesuai kebutuhan
Ayat (2)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik
Ayat (4)
Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya
BAB VI : HUBUNGAN KERJA
Pasal (22)
Ayat (1)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif;
Ayat (2)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan Bersifat Koordinatif dan Konsultatif
Ayat (3)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di Kelurahan bersifat Kemitraan
BAB VIII : PEMBINAAN
Pasal 23
Ayat (1)
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Wajib Membina Lembaga Kemasyarakatan
Ayat (2)
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat Wajib Membina dan Mengawasi Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 24
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi;
Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan
Memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan
Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif.
Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap lembaga kemasyarakatan; dan
Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan
BAB VII : PENDANAAN
Pasal 29
Pendanaan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan Bersumber dari ;
Swadaya Masyarakat
Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
Bantuan Lain yang Sah dan Tidak mengikat.
Mungkin masih yang belum tahu fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW? Materi di bawah ini semoga bisa membantu bagi yang ingin tahu tentang fungsi, tugas, dan tanggung jawab adalah sebagai berikut
RT Mempunyai tugas :
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota;
- Memelihara Kerukunan hidup warga;
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
- Pengkoordinasian antar warga;
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
- Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
ayat (1)
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat
ayat (3)
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
ayat (9)
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Ayat (10)
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah
BAB IV : JENIS
Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari ;
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)
Lembaga Adat
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
Rukun Tetangga/Rukun Warga
Karang Taruna
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.
Pasal 14
RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf (4) mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pasal 15
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 mempunyai fungsi :
-Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan lainnya;
-Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga;
-Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
-Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
BAB V : KEPENGURUSAN
Pasal 19
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
Warga Negara Indonesia
Penduduk Setempat
Mempunyai Kemauan, Kemampuan dan Kepedulian; dan
Dipilih Secara Musyawarah dan Mufakat
Pasal 20
Ayat (1)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Terdiri Dari;
Ketua
Sekretaris
Bendahara; dan
Bidang-bidang sesuai kebutuhan
Ayat (2)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik
Ayat (4)
Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya
BAB VI : HUBUNGAN KERJA
Pasal (22)
Ayat (1)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif;
Ayat (2)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan Bersifat Koordinatif dan Konsultatif
Ayat (3)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di Kelurahan bersifat Kemitraan
BAB VIII : PEMBINAAN
Pasal 23
Ayat (1)
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Wajib Membina Lembaga Kemasyarakatan
Ayat (2)
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat Wajib Membina dan Mengawasi Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 24
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi;
Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan
Memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan
Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif.
Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap lembaga kemasyarakatan; dan
Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan
BAB VII : PENDANAAN
Pasal 29
Pendanaan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan Bersumber dari ;
Swadaya Masyarakat
Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
Bantuan Lain yang Sah dan Tidak mengikat.
Tolong beritahu kami jika Anda memiliki saran tentang cara untuk meningkatkan halaman ini.
Artikel : CDAPalem 3
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين
author;
Rachmat Machmud. Flimban
Posting Komentar
Luangkan waktu untuk memberikan Saran atau masukkan atau komentar Anda! Semoga Artikel-artikel yang kami publikasihkan dapat bermanfaat.........
Berkomentarlah dengan bijak dan sopan, marilah kita budayakan bertutur kata yang baik dan saling menghormati, mohon maaf bila komentar anda tidak memenuhi kriteria tersebut akan di hapus. Bila anda ingin memberikan saran, kritik,masukan yang membangun, dan memberi tambahan materi bila ada kekurangan pada artikel yang sedang di bahas dengan senang hati , saya persilahkan. Terimakasih.