Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan
Written By Rachmat.M.Flimban on Sabtu, Maret 11, 2023 | Sabtu, Maret 11, 2023
Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan
Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Bagaimana jika Anda yang ingin mengajukan zakat lebih awal dari kebiasaan ia bayar ketika telah mencapai haul. Misalnya, ia biasa membayar zakat pada akhir bulan Ramadhan, lalu dimajukan pada awal Ramadhan.
Daftar Isi tutup
Beberapa hal yang mesti dipahami tentang zakat
Dalil-dalil yang menunjukkan zakat boleh dimajukan lebih awal
Beberapa hal yang mesti dipahami tentang zakat
Pertama: Zakat dibayar segera kalau memang sudah masuk waktu untuk ditunaikan. Jika telah mencapai nishab dan terpenuhi syarat (yakni melewati haul), delapan ash-naf yang berhak mendapatkan zakat pantas untuk memperoleh bagiannya.
Ada beberapa syarat berkaitan dengan hal ini:
Mampu untuk dibayarkan segera. Berarti harta yang akan dibayarkan zakatnya ada saat itu.
Sudah ada orang yang berhak untuk menerima zakat.
Muzakki (orang yang membayar zakat) tidak sedang sibuk dengan urusan agama dan dunianya. Misal, muzakki lagi tidak sibuk dengan shalat atau makan.
Dikeluarkan setelah panen untuk zakat hasil pertanian.
Akibat menunda membayar zakat:
Berdosa
Kena dhaman. Yang berhak menerima zakat, harus ia beri jaminan. Maksudnya, jika semua harta rusak, zakat menjadi jaminan bagi orang yang punya harta karena dia yang lalai membayar zakat.
Kedua: Zakat boleh disegerakan sebelum waktunya.
Ada zakat yang tidak memperhatikan haul (tidak menunggu masa setahun Hijriyah):
Zakat fitrah
Zakat barang tambang dan rikaz (harta jahiliyah yang terpendam)
Zakat hasil pertanian (tanaman dan buah-buahan)
Ada zakat yang mesti memperhatikan haul, yakni zakat pada mata uang, barang dagangan, dan hewan ternak. Zakat jenis ini mesti memperhatikan nishab dahulu, sudah tercapai ataukah belum, lalu memperhatikan haul (sudah bertahan ataukah belum di atas nishab selama setahun).
Zakat jenis ini terbagi menjadi dua:
Harta yang wajib zakat secara ‘ainiyyah, seperti mata uang dan hewan ternak. Harta ini baru dikeluarkan ketika sudah mencapai nishab (kadar minimal suatu harta terkena zakat). Namun harta tersebut boleh saja dikeluarkan ketika sudah mencapai nishab walaupun belum mencapai haul. Ini bentuknya seperti melunasi utang sebelum jatuh tempo.
Harta yang wajib zakat bukan ‘ainiyyah, seperti barang dagangan. Boleh saja mendahulukan zakat setelah memulai dagang, walaupun belum mencapai nishab dan belum mencapai haul karena syarat nishab baru dianggap pada akhir haul. Jika ada yang membeli barang dagangan 100 lalu dibayarkan zakatnya untuk 200, lalu berlalulah haul dan tercapailah nishab, zakat yang didahulukan tadi dianggap sah.
Namun zakat tidak boleh didahulukan untuk dua tahun atau lebih. Oleh karenanya, ada syarat memajukan penunaian zakat:
Orang memiliki barang dikenai wajib zakat sampai akhir haul. Jika muzakki meninggal dunia sebelum berakhirnya haul, harta zakat yang disegerakan tidaklah teranggap. Harta tersebut berpindah kepemilikan kepada ahli waris.
Harta yang dizakatkan masih terus ada hingga akhir haul.
Yang menerima zakat yang disegerakan memang berhak menerima hingga akhir haul.
Lihat bahasan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:125-135.
Dalil-dalil yang menunjukkan zakat boleh dimajukan lebih awal
Dari ‘Ali, ia berkata,
أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ
“Al-‘Abbas bertanya kepada Nabi–shallallahu ‘alaihi wa sallam–bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal itu. ” (HR. Abu Daud, no. 1624; Tirmidzi, no. 678; Ibnu Majah, no. 1795; Ahmad 1:104. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada ‘Umar,
إِنَّا كُنَّا قَدْ تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ لِعَامِنَا هَذَا عَامَ أَوَّلَ
“Kami dahulu pernah meminta memajukan penunaian zakat dari harta Al-‘Abbas pada tahun ini, padahal ini baru masuk tahun pertama.” (HR. Al-Baihaqi, 4:111).
Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Sedangkan dalil,
وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi, no. 631 dan Ibnu Majah, no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih), hadits ini tidak menunjukkan larangan menunaikan zakat sebelum mencapai haul. Sekali lagi, zakat berbeda dengan shalat yang memiliki batasan waktu awal dan akhir. Tidak bisa kita qiyaskan (analogikan), satu ibadah dengan ibadah dengan lainnya karena memang keduanya tidak sama. Shalat itu memiliki batasan waktu yang tidak bisa kita analogikan. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:64-65).
Alasan lain, boleh saja mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul jika terdapat sebab wajibnya asalkan telah mencapai nishab secara sempurna. Hal ini semisal dengan penunaian utang sebelum jatuh tempo atau penunaian kafaroh sumpah sebelum sumpah tersebut dibatalkan.
Kesimpulan, masih boleh mendahulukan pembayaran zakat maal dari waktunya, termasuk juga dimajukan saat masa pandemi seperti ini. Semoga harta yang dikeluarkan bisa meringankan beban saudara muslim yang lain.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad
Baca Juga:
Lima Tahun Belum Keluarkan Zakat Maal, Apa Ada Qadha Zakat?
Bolehkah Zakat Maal Dikeluarkan dalam Bentuk Barang?
Oleh: Rachmat.Flimban
Disalen dari Sumber Artikel Rumaysho.Com
Doa Niat Zakat Fitrah
Written By Rachmat.M.Flimban on Selasa, April 28, 2020 | Selasa, April 28, 2020
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu
karena Allah Taala.”
Niat doa zakat fitrah untuk istri dari seorang suami adalah sebagai berikut.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan
zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
Niat doa zakat fitrah untuk anak laki-laki jika
orangtuanya yang membayarkan adalah sebagai berikut.
ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan
zakat fitrah untuk anak
laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
Niat doa zakat fitrah untuk anak perempuan jika orangtuanya yang
membayarkan adalah sebagai berikut.
ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama),
fardhu karena Allah Taala.”
Niat doa zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga yang nafkahnya kita yang
tanggungkan adalah sebagai berikut.
ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang
nafkahnya menjadi tanggunganku
fardhu karena Allah Taala.”
Niat doa zakat fitrah untuk seluruh orang yang kita wakilkan adalah sebagai berikut.
ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama spesifik),
fardhu karena Allah Taala.”
bacaan doa serta niat membayar Zakat fitrah yang bisa kamu ucapkan untuk diri sendiri, istri,
anak dan seluruh keluarga. Semoga bermanfaat
dan berkah bagi kamu yang menjalankannya ya.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah mereka
yang akan menerima zakat fitrah di bulan Ramadan. Melansir Zakat.or.id, ada delapan
golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Kedelapan golongan
tersebut akan dijelaskan satu per satu berikut ini.
Fakir adalah golongan orang yang tidak memiliki harta.
Fakir
menjadi salah satu golongan orang yang diutamakan untuk menerima zakat.
Zakat diberikan kepada golongan fakir dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Berbeda dengan fakir, miskin adalah golongan orang yang memiliki
pekerjaan namun penghasilan mereka tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan
hidup.
Zakat yang disalurkan kepada golongan miskin diharapkan dapat memberikan
kemampuan berwirausaha.
Pada masa Rasulullah SAW, budak atau hamba sahaya sering
diperlakukan tidak manusiawi oleh para tuannya. Karena alasan tersebut, hamba
sahaya menjadi salah satu golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Gahrim atau Gharimin memiliki arti orang yang terlilit utang.
Kelompok orang yang terlilit utang menjadi salah satu golongan orang yang berhak
menerima zakat fitrah. Golongan Gharim atau Gharimin terlilit utang bisa
disebabkan karena dua alasan, yakni berutang demi kemaslahatan dirinya atau
terlilit utang karena mendamaikan sebuah kelompok tertentu.

