Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani
Kitab Shalat
فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ
Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam
Hadits #400
الحديث ٤٠٠
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤذَّن لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيؤمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفُ إِلَى رِجَالٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ، فَأُحَرِّقُ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ. وَالذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقاً سَمِيناً أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاء». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، واللَّفْظ لِلْبُخَارِيِّ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya ingin rasanya aku menyuruh mengumpulkan kayu bakar hingga terkumpul, kemudian aku perintahkan shalat dan dikumandangkan azan untuknya, kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang itu, lalu aku mendatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah itu dan aku bakar rumah mereka. Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan mendapatkan tulang berdaging gemuk atau tulang paha yang baik niscaya ia akan hadir berjamaah dalam shalat Isyak itu.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafaznya menurut riwayat Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 644 dan Muslim, no. 651]
Faedah hadits
Kesimpulan dari hadits ini, hukum shalat berjamaah itu fardhu ‘ain. Namun, jumhur kebanyakan) ulama berpendapat bahwa hukumnya bukan fardhu ‘ain. Mereka berselisih pendapat apakah hukum shalat berjamaah adalah sunnah ataukah fardhu kifayah. Namun, ulama madzhab Syafii berpendapat (pendapat mu’tamad atau resmi madzhab) bahwa hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah. Sedangkan hadits ini yang dimaksud dengan mereka yang tidak mengerjakan shalat di sini adalah orang-orang munafik karena konteks hadits memahaminya seperti itu. Lalu kalau shalat berjamah itu fardhu ‘ain, tak mungkin ada maksud untuk meninggalkan shalat berjamaah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidaklah menjelaskan siapa yang tidak shalat berjamaah tidaklah sah shalatnya. Ancaman dalam hadits adalah untuk mereka yang tidak shalat berjamaah sama sekali.
Sebagian ulama berdalil bahwa hukuman ini terjadi pada masa awal dengan harta karena membakar rumah adalah hukuman terkait harta. Ulama lainnya mengatakan bahwa hukuman dengan membakar ini hanya terjadi pada dua masalah yaitu karena enggan shalat dan harta rampasan perang yang diambil diam-diam (ghulul). Jumhur ulama melarang membakar harta. Masalah ini pun terjadi pada orang-orang munafik.
Hadits ini membicarakan shalat Isyak, juga dikaitkan dengan shalat Shubuh karena waktu itu orang pada bermalas-malasan.
Hadits ini menetapkan tangan bagi Allah.
Ulama yang menyatakan wajibnya shalat berjamaah adalah kebanyakan ulama Hanafiyah, sebagian ulama Syafiiyah yaitu Ibnu Khuzaimah dan Ibnul Mundzir, juga pendapat dalam madzhab Hambali.
Perintah memulai shalat berjamaah (dikumandangkannya iqamah) adalah dari imam, dengan imam itu hadir atau dekat dengan masjid.
Jika imam punya kesibukan, maka ia boleh meminta yang lain untuk menggantikan sebagai imam. Lalu imam yang belum mengerjakan ini akan mengerjakan shalat dengan jamaah lainnya.
Referensi:
Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:353-356.
Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:9-10.
Disalin dari; Sumber Artikel:Rumaysho.com
Hadits dari Bulughul Maram kali ini menerangkan tentang ancaman bagi yang malas shalat berjamaah.
MAKKAH GADIM
Dapatkan Klik Download dibawah ini.
Ancaman bagi yang Malas Shalat Berjamaah
Hadits dari Bulughul Maram kali ini menerangkan tentang ancaman bagi yang malas shalat berjamaah.
Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani
Kitab Shalat
فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ
Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam
Hadits #400
الحديث ٤٠٠
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤذَّن لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيؤمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفُ إِلَى رِجَالٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ، فَأُحَرِّقُ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ. وَالذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقاً سَمِيناً أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاء». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، واللَّفْظ لِلْبُخَارِيِّ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya ingin rasanya aku menyuruh mengumpulkan kayu bakar hingga terkumpul, kemudian aku perintahkan shalat dan dikumandangkan azan untuknya, kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang itu, lalu aku mendatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah itu dan aku bakar rumah mereka. Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan mendapatkan tulang berdaging gemuk atau tulang paha yang baik niscaya ia akan hadir berjamaah dalam shalat Isyak itu.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafaznya menurut riwayat Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 644 dan Muslim, no. 651]
Faedah hadits
Kesimpulan dari hadits ini, hukum shalat berjamaah itu fardhu ‘ain. Namun, jumhur kebanyakan) ulama berpendapat bahwa hukumnya bukan fardhu ‘ain. Mereka berselisih pendapat apakah hukum shalat berjamaah adalah sunnah ataukah fardhu kifayah. Namun, ulama madzhab Syafii berpendapat (pendapat mu’tamad atau resmi madzhab) bahwa hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah. Sedangkan hadits ini yang dimaksud dengan mereka yang tidak mengerjakan shalat di sini adalah orang-orang munafik karena konteks hadits memahaminya seperti itu. Lalu kalau shalat berjamah itu fardhu ‘ain, tak mungkin ada maksud untuk meninggalkan shalat berjamaah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidaklah menjelaskan siapa yang tidak shalat berjamaah tidaklah sah shalatnya. Ancaman dalam hadits adalah untuk mereka yang tidak shalat berjamaah sama sekali.
Sebagian ulama berdalil bahwa hukuman ini terjadi pada masa awal dengan harta karena membakar rumah adalah hukuman terkait harta. Ulama lainnya mengatakan bahwa hukuman dengan membakar ini hanya terjadi pada dua masalah yaitu karena enggan shalat dan harta rampasan perang yang diambil diam-diam (ghulul). Jumhur ulama melarang membakar harta. Masalah ini pun terjadi pada orang-orang munafik.
dir="ltr" style="margin-bottom: 2px; margin-top: 2px;">Hadits ini membicarakan shalat Isyak, juga dikaitkan dengan shalat Shubuh karena waktu itu orang pada bermalas-malasan.
Hadits ini menetapkan tangan bagi Allah.
Ulama yang menyatakan wajibnya shalat berjamaah adalah kebanyakan ulama Hanafiyah, sebagian ulama Syafiiyah yaitu Ibnu Khuzaimah dan Ibnul Mundzir, juga pendapat dalam madzhab Hambali.
Perintah memulai shalat berjamaah (dikumandangkannya iqamah) adalah dari imam, dengan imam itu hadir atau dekat dengan masjid.
Jika imam punya kesibukan, maka ia boleh meminta yang lain untuk menggantikan sebagai imam. Lalu imam yang belum mengerjakan ini akan mengerjakan shalat dengan jamaah lainnya.
Referensi:
Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:353-356.
Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:9-10.
Disalin dari; Sumber Artikel:Rumaysho.com
Hadits dari Bulughul Maram kali ini menerangkan tentang ancaman bagi yang malas shalat berjamaah.
![Klik Untuk Print Friendly and PDF](https://pf-cdn.printfriendly.com/images/icons/pf-button.gif)
Posting Komentar
Luangkan waktu untuk memberikan Saran atau masukkan atau komentar Anda! Semoga Artikel-artikel yang kami publikasihkan dapat bermanfaat.........
Berkomentarlah dengan bijak dan sopan, marilah kita budayakan bertutur kata yang baik dan saling menghormati, mohon maaf bila komentar anda tidak memenuhi kriteria tersebut akan di hapus. Bila anda ingin memberikan saran, kritik,masukan yang membangun, dan memberi tambahan materi bila ada kekurangan pada artikel yang sedang di bahas dengan senang hati , saya persilahkan. Terimakasih.