Home » » Administrasi Kependudukan RT/RW

Administrasi Kependudukan RT/RW

Written By Rachmat.M.Flimban on Senin, September 19, 2022 | Senin, September 19, 2022

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

 

  1. Administrasi Kependudukan
  2. Adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan sektor lain.
  3. Pendaftaran Penduduk Adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas laporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk Rentan administrasi kependudukan serta penertiban dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kepedudukan.
  4. Penduduk
  5. Adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di wilayah di Negara RI dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  6. Penduduk wajib KTP
  7. adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah.
  8. Nomor Induk Kependudukan (NIK)Adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
  9. KTP Elektronik
  10. Adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan system pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
  11. Keluarga
  12. Adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai hubungan darah dan atau orang lain yang tinggal dalam satu rumah/bangunan dan terdaftar dalam Kartu Keluarga.
  13. Kartu Keluarga
  14. Adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas dalam keluarga.
  15. Anggota Keluarga
  16. Adalah orang-orang yang nama dan identitas biodatanya tercantum dalam kartu keluarga dan secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga.
  17. Kartu Tanda Penduduk
  18. Adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah NKRI.

  19. Izin tinggal terbatas
  20. Adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang Asing untuk tinggal di wilayah NKRI dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  21. Izin tinggal tetap
  22. Adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang Asing untuk tinggal menetap diwilayah NKRI sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  23. Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
  24. Adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan social atau orang terlantar.
  25. Pindah datang penduduk
  26. Adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat asal ke tempat tujuan.
  27. Dokumen Kependudukan
  28. Adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan Hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi biodata, KK, KTP, surat kependudukan dan akta pencatatan sipil.
  29. Data Agregat
  30. Adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan dan pekerjaan.
  31. Peristiwa Kependudukan
  32. Adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK,KTP atau Surat Keterangan Kependudukan lainnyameliputi Pindah Datang,perubahan alamat serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
  33. Peristiwa Penting
  34. Adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
  35. Kartu identitas
  36. "Adalah keterangan tertulis dari hasil pendaftaran penduduk yang terdiri dari kartu keluarga, kartu tanda penduduk, kartu identitas penduduk musiman, dan surat keterangan tempat tinggal.
  37. Biodata Penduduk
  38. Adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
  39. Jati Diri
  40. Meliputi nomor KK, NIK, laki-laki/perempuan, golongan darah, agama, pendidikan terakhir, pekerjaan, penyandang cacat fisik atau mental, status perkawinan, kedudukan/hubungan dalam keluarga, NIK ibu kandung, nama ibu kandung, NIK ayah kandung, nama ayah kandung, nomor paspor, tanggal berakhir paspor, nomor akta kelahiran/surat kenal lahir, nomor akta perkawinan/buku nikah, tanggal perkawinan, nomor akta perceraian/surat cerai dan tanggal perceraian.
  41. Penduduk Pendatang
  42. Adalah setiap orang yang datang ke Kota Pontianak baik sebagai penduduk sementara, penduduk musiman maupun sebagai tamu.
  43. Penduduk Musiman
  44. Adalah setiap warga negara Indonesia yang datang dari luar Kota Pontianak (tamu) serta bertempat tinggal tidak terus menerus dengan maksud untuk belajar, mencari nafkah/pekerjaan yang bersangkutan tidak bermaksud menjadi penduduk Kota Pontianak.
  45. Tamu
  46. Adalah setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang berada di wilayah Kota Pontianak bersifat kunjungan singkat dan tidak lebih dari 30 hari.
  47. Penampung
  48. Adalah setiap orang pribadi atau Badan Hukum di daerah Kota Pontianak yang menerima penduduk pendatang
  49. Pencatatan sipil
  50. Adalah proses pembuatan catatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang pada register catatan sipil oleh Instansi Penyelenggara Catatan Sipil sebagai dasar penerbitan kutipan akta.
  51. Esensi Pencatatan Sipil
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين


Anda Sedang membaca artikel yang berjudul Administrasi Kependudukan RT/RW Silahkan baca artikel dari PERUM DUTA ASRI PALEM3 Tentang Yang lainnya. Dan Ingin Mengeprint klik tombol prin di Bawah, atau bookmark halaman ini dengan URL : https://struktur-sosial.blogspot.com/2022/09/administrasi-kependudukan-administrasi.html
Klik Untuk Print Friendly and PDF
Share this article :

Posting Komentar

Luangkan waktu untuk memberikan Saran atau masukkan atau komentar Anda! Semoga Artikel-artikel yang kami publikasihkan dapat bermanfaat.........
Berkomentarlah dengan bijak dan sopan, marilah kita budayakan bertutur kata yang baik dan saling menghormati, mohon maaf bila komentar anda tidak memenuhi kriteria tersebut akan di hapus. Bila anda ingin memberikan saran, kritik,masukan yang membangun, dan memberi tambahan materi bila ada kekurangan pada artikel yang sedang di bahas dengan senang hati , saya persilahkan. Terimakasih.

 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. PERUM DUTA ASRI PALEM3 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger