بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
- Administrasi Kependudukan
- Pendaftaran Penduduk Adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas laporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk Rentan administrasi kependudukan serta penertiban dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kepedudukan.
- Penduduk
- Penduduk wajib KTP
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)Adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
- KTP Elektronik
- Keluarga
- Kartu Keluarga
- Anggota Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk
- Izin tinggal terbatas
- Izin tinggal tetap
- Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
- Pindah datang penduduk
- Dokumen Kependudukan
- Data Agregat
- Peristiwa Kependudukan
- Peristiwa Penting
- Kartu identitas
- Biodata Penduduk
- Jati Diri
- Penduduk Pendatang
- Penduduk Musiman
- Tamu
- Penampung
- Pencatatan sipil
- Esensi Pencatatan Sipil
Adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan
data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan
administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik
dan sektor lain.
Adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang
bertempat tinggal di wilayah di Negara RI dan telah memenuhi ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah.
Adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan system pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai hubungan darah dan atau
orang lain yang tinggal dalam satu rumah/bangunan dan terdaftar dalam Kartu Keluarga.
Adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas dalam keluarga.
Adalah orang-orang yang nama dan identitas biodatanya tercantum dalam kartu keluarga dan secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga.
Adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah NKRI.
Adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang Asing untuk tinggal di wilayah NKRI dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang Asing untuk tinggal menetap diwilayah NKRI sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan social atau orang terlantar.
Adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat asal ke tempat tujuan.
Adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan Hukum
sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk
dan pencatatan sipil meliputi biodata, KK, KTP, surat kependudukan dan akta
pencatatan sipil.
Adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan dan pekerjaan.
Adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK,KTP atau Surat Keterangan Kependudukan lainnyameliputi Pindah Datang,perubahan alamat serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
"Adalah keterangan tertulis dari hasil pendaftaran penduduk yang terdiri dari kartu keluarga, kartu tanda penduduk, kartu identitas penduduk musiman, dan surat keterangan tempat tinggal.
Adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
Meliputi nomor KK, NIK, laki-laki/perempuan, golongan darah, agama, pendidikan terakhir, pekerjaan, penyandang cacat fisik atau mental, status perkawinan, kedudukan/hubungan dalam keluarga, NIK ibu kandung, nama ibu kandung, NIK ayah kandung, nama ayah kandung, nomor paspor, tanggal berakhir paspor, nomor akta kelahiran/surat kenal lahir, nomor akta perkawinan/buku nikah, tanggal perkawinan, nomor akta perceraian/surat cerai dan tanggal perceraian.
Adalah setiap orang yang datang ke Kota Pontianak baik sebagai penduduk sementara, penduduk musiman maupun sebagai tamu.
Adalah setiap warga negara Indonesia yang datang dari luar Kota Pontianak (tamu) serta bertempat tinggal tidak terus menerus dengan maksud untuk belajar, mencari nafkah/pekerjaan yang bersangkutan tidak bermaksud menjadi penduduk Kota Pontianak.
Adalah setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang berada di wilayah Kota Pontianak bersifat kunjungan singkat dan tidak lebih dari 30 hari.
Adalah setiap orang pribadi atau Badan Hukum di daerah Kota Pontianak yang menerima penduduk pendatang
Adalah proses pembuatan catatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang pada register catatan sipil oleh Instansi Penyelenggara Catatan Sipil sebagai dasar penerbitan kutipan akta.
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين
author;
Rachmat Machmud. Flimban
Posting Komentar
Luangkan waktu untuk memberikan Saran atau masukkan atau komentar Anda! Semoga Artikel-artikel yang kami publikasihkan dapat bermanfaat.........
Berkomentarlah dengan bijak dan sopan, marilah kita budayakan bertutur kata yang baik dan saling menghormati, mohon maaf bila komentar anda tidak memenuhi kriteria tersebut akan di hapus. Bila anda ingin memberikan saran, kritik,masukan yang membangun, dan memberi tambahan materi bila ada kekurangan pada artikel yang sedang di bahas dengan senang hati , saya persilahkan. Terimakasih.