Home » , » Perbedaan Kepala Desa Dan Lurah Yang Paling Mendasar

Perbedaan Kepala Desa Dan Lurah Yang Paling Mendasar

Written By Rachmat.M.Flimban on Selasa, Februari 11, 2020 | Selasa, Februari 11, 2020

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ




4 Perbedaan Kepala Desa Dan Lurah Yang Paling Mendasar
Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan terdiri dari begitu banyak pulau-pulau. Oleh karena itu, Indonesia terbagi menjadi sangat banyak wilayah untuk mempermudah pengaturan dan pengawasannya.
Pemerintah sendiri membagi Indonesia menjadi beberapa provinsi yang kemudian terpecah menjadi kabupaten, kota, hingga desa.

Setiap wilayah akan dipimpin oleh pemimpinnya masing-masing, didukung oleh kepala desa dan lurah. Apakah kamu bertanya-tanya apa maksud kepala desa dan lurah? Jika demikian, yuk simak membahas tentang apa saja yang menentukan kepala desa dan lurah berikut ini!

Sebelumnya, mungkin kita perlu tahu bagaimana Indonesia membagi wilayah administrasinya.
Seperti yang diatur dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 amandemen kedua Bab VI tentang pemerintahan Daerah Pasal 18 Ayat 1, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang masing-masing provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Artinya, dalam pembagian wilayah administrasi Indonesia, lembaga pemerintahan kabupaten, kota dan provinsi memiliki kedudukan atau masing-masing.

Provinsi adalah tingkat pertama dari pembagian wilayah Indonesia. Selanjutnya, di bawah provinsi yang memiliki kabupaten atau kota yang memiliki tingkat yang setara dan memiliki pemerintahan daerah serta lembaga legislatif sendiri. 
Setiap kabupaten dan kota terbagi lagi menjadi beberapa kecamatan atau distrik. 
Kecamatan atau distrik ini selanjutnya masih terbagi lagi menjadi komponen wilayah yang lebih kecil, yaitu beberapa kelurahan atau desa.

Di bawah kelurahan atau desa, masih ada pembagian wilayah administrasi lain yang lebih kecil, seperti dusun, rukun warga, rukun tetangga, pedukuhan, dan lain sebagainya.

Namun, wilayah yang lebih kecil ini, seperti RT dan RW di Indonesia yang selama ini kita kenal, tidak diakomodasi oleh undangan-undangan di Indonesia.
Setiap wilayah administrasi di Indonesia yang telah disetujui di atas dipimpin oleh para pemimpin daerah terpadu.
Hal ini berguna untuk memudahkan pemerintahan pusat dalam setiap wilayah melalui pemimpin daerah masing-masing. 
Pemimpin daerah ini memiliki sebutan sendiri-sendiri, misalnya walikota untuk pemimpin wilayah kota, camat untuk pemimpin kecamatan, dan juga kepala desa serta kepala desa yang memimpin wilayah desa dan kelurahan. Jadi, apakah kepala desa dan lurah ini memiliki kedudukan yang sama, mengambil posisi wilayah yang sama-sama di bawah kecamatan ?.

Desa dapat di definiskan sebagai sebuah wilayah administrasi yang disediakan di kecamatan bawah dan berisi unit perumahan kecil yang membentuk kampung atau
dusun, yang dipimpin oleh seorang kepala desa dalam struktur organisasi pemerintahan desa . Sementara itu, kelurahan dapat diartikan sebagai suatu
wilayah administrasi di bawah kecamatan yang dibuat oleh beberapa rukun warga (RW) dan dipimpin oleh seorang lurah. Oleh karena struktur unit di bawah desa
dan kelurahan berbeda, maka pasti ada perbedaan pula antara kepala desa dan lurah.

Kepala desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa,
adalah pejabat Pemerintah Desa yang memiliki wewenang, tugas dan tugas untuk mengelola rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan
pemerintah daerah. Kepala desa disetujui selama enam tahun dan bisa diperpanjang masa jabatannya hingga tiga kali Kepala desa tidak bertanggung jawab terhadap
camat, jawab tanggung jawab camat hanya mengkoordinis para kepala desa di bawahnya.

Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina masyarakat desa, dan juga memberdayakan
masyarakat desa. Istilah kepala desa ini juga bisa berubah tergantung pada istilah lain, tergantung di mana wilayahnya diatur, seperti pambakal di
Kalimantan Selatan, hukum tua di Sulawesi Utara, perbekel di Bali, wali nagari di Sumatera Barat, dan kuwu di Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang dan Indramayu.
Maka, jangan heran jika Anda menemukan istilah di daerah tertentu untuk menantang pemimpin daerahnya.

Sementara itu, istilah lurah yang sering rancu dengan jabatan kepala desa, adalah jabatan yang diangku oleh pimpinan desa. Perbedaan yang paling jelas
antara lurah dan kepala desa adalah, jika sebelumnya harus disetujui kepala desa tidak bertanggung jawab atas Camat, Lurah juga mewakili negara sipil yang
merupakan tugas walikota atau bupati, sementara kepala desa bisa siapa saja yang memenuhi persyaratan dan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala
desa (Pilkades) sehingga cara pemilihannya pun bisa disesuaikan dengan kepentingan atau pemilihan kepala desa di desa tersebut .

Pilkades ini bisa menjadi contoh demokrasi di berbagai Lingkungan , salah satunya Lingkungan Pedesaan . Tidak hanya itu, masa jabatan lurah pun berbeda
dengan kepala desa. Jika kepala desa diperlukan selama enam tahun, masa jabatan lurah sebagai aparatur sipil negara tidak memiliki masa jabatan tertentu,
tergantung Baperjakat melalui persyaratan mutasi atau promosi. Oleh karena itu, berbeda dengan lurah yang bisa jadi merupakan populasi wilayah lain karena
tergantung promosi dan mutasi, kepala desa biasanya merupakan penduduk asli desa setempat dan bukan pendatang dari daerah lain.

Sistem penggajian antara kepala desa dan lurah pun berbeda. Gaji perangkat desa, pada tahun 2019 ini, akan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
golongan IIA. Sementara itu, meski sama-sama memimpin satu wilayah di bawah kecamatan, biasanya dipenuhi oleh negara sipil dengan pangkat 3B atau setingkat
di bawahnya, seperti 3C, 3D, atau bahkan 4A. Dalam menjalankan jabatannya, kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik, calon ketua BPD (Badan
Permusyawaratan Desa) dan lembaga kemasyarakatan, anggota dewan perwakilan anggota DPRD, anggota DPRD, peserta kampanye, peserta kampanye, ketua kampanye
pemilihan umum. Berikut ini adalah persetujuan dan wewenang kepala desa yang perlu kita bahas:

  1. Menjadi pemimpin dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  2. Mengajukan desain peraturan untuk desa.
  3. Membuat ketetapan peraturan desa yang harus disetujui bersama BPD.
  4. Menyusun dan membahas rancangan peraturan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk membahas dan diatur bersama BPD.
Sementara itu, lurah yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan kelurahan juga memiliki hak dan lurah pula wewenang tertentu. Secara umum, tugas lurah
adalah untuk urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah tugas dan wewenang untuk menjalankan jabatannya:

  1. Menjadi pemimpin dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan sesuai dengan landasan yang telah ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan
    Kelurahan (BPD).
  2. Mengajukan desain peraturan untuk kelurahan.
  3. Menetapkan peraturan kelurahan yang disetujui bersama oleh BPD.
  4. Menyusun dan menyusun rancangan peraturan tentang Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Kelurahan (APB) untuk menyiapkan dan mengatur bersama BPD.
  5. Memberi pembinaan dalam kehidupan bermasyarakat di kelurahan.
  6. Pembinaan anggota untuk kesejahteraan kelurahan.
  7. Mengkoordinasikan pembangunan kelurahan partisipatif.
  8. Mewakili kelurahan di dalam dan di luar pengadilan, juga bisa menunjuk pengadilan untuk mewakilinya sesuai yang sudah diatur dalam
    peraturan-undangan.
  9. Melaksanakan wewenang lainnya sesuai undang-undang.
Dari uraian di atas, kita bisa menarik kesimpulan dari kepala desa dan lurah bukan hanya berbeda dari segi nama dan wilayah yang dipimpin saja. Ada banyak
komponen lain yang menjadi perbedaan kepala desa dan lurah. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah beberapa poin yang membedakan kepala desa dan
lurah:

  • Wilayah Yang Dipimpin
Telah kita bahas sebelumnya, kepala desa dan wilayah kepemimpinan yang berbeda. Kepala desa adalah sebutan untuk pemimpin desa, sementara itu lurah memiliki fungsi sebagai pemimpin kelurahan. Meskipun demikian, para pemilik memiliki beberapa kesepakatan.


  • Status Kepegawaian

  • Status kepegawaian pemerintahan antara kepala desa dan lurah pun berbeda. Kepala desa bersama perangkat desa lainnya bukan merupakan pegawai negeri. Swadaya masyarakat. Sementara itu, lurah dengan staf-staf lain merupakan pegawai negeri yang digaji menggunakan APBD kabupaten kota yang disusun mengikuti asas persiapan APBD .


  • Proses Pemilihan Atau Pengangkatannya

  • Perbedaan mendasar antara kepala desa dan lurah terletak pada proses atau cara pemilihannya. Kepala desa dipilih dan diangkat sesuai dengan pemilihan rakyat di desa tersebut. Cara pemilihannya tergantung pada adat dan budaya lokal sehingga prosesnya bisa bervariasi di setiap wilayah desa. Sementara itu, lurah dipilih dan diangkat langsung oleh walikota atau bupati.


  • Masa Jabatan Yang Berlaku

  • Masa depan yang diperlukan bagi kepala desa dan lurah juga berbeda. Karena kepala desa dipilih oleh rakyat, masa jabatan umum hanya berlaku selama 5 hingga
    6 tahun dan bisa diperpanjang hingga 2 atau 3 periode jabatan. Berbeda dengan kepala desa, batas waktu tertentu, tergantung keputusan bupati atau walikota
    yang menunjuknya. Masa jabatan lurah hanya ditentukan oleh masa jabatan pegawai negeri sipil, yaitu sampai usia 55 tahun.

    Dari uraian di atas, kita sudah dapat mengetahui apa saja yang membedakan kepala desa dan lurah. Meskipun demikian, sebagian besar kepala desa dan lurah
    memiliki banyak fungsi dan peran, ternyata ada hal-hal mendasar yang membedakan keduanya. Selanjutnya, kita tidak akan pernah salah lagi menyamakan kepala desa
    dengan lurah karena telah membuktikan kedudukannya masing-masing. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!

    Penulis Artikel Rachmat.M.MA,Flimban
    Sumber : Guru PPKN

    ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين


    Anda Sedang membaca artikel yang berjudul Perbedaan Kepala Desa Dan Lurah Yang Paling Mendasar Silahkan baca artikel dari PERUM DUTA ASRI PALEM3 Tentang , Yang lainnya. Dan Ingin Mengeprint klik tombol prin di Bawah, atau bookmark halaman ini dengan URL : https://struktur-sosial.blogspot.com/2020/02/4-perbedaan-kepala-desa-dan-lurah-yang.html
    Klik Untuk Print Friendly and PDF
    Share this article :

    Posting Komentar

    Luangkan waktu untuk memberikan Saran atau masukkan atau komentar Anda! Semoga Artikel-artikel yang kami publikasihkan dapat bermanfaat.........
    Berkomentarlah dengan bijak dan sopan, marilah kita budayakan bertutur kata yang baik dan saling menghormati, mohon maaf bila komentar anda tidak memenuhi kriteria tersebut akan di hapus. Bila anda ingin memberikan saran, kritik,masukan yang membangun, dan memberi tambahan materi bila ada kekurangan pada artikel yang sedang di bahas dengan senang hati , saya persilahkan. Terimakasih.

     
    Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
    Copyright © 2013. PERUM DUTA ASRI PALEM3 - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger