بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
DINAS PERUMAHAN, PERMUKIMAN DAN PEMAKAMAN KABUPATEN TANGERAN
PRODUK PELAYANAN
- IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam)
DASAR HUKUM
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
- Peraturan Daerah No.7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pemakaman Umum;
- Peraturan Daerah No.14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah No.7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pemakaman Umum.
- Surat Permohonan Tetrtulis;
- Foto Copy KTP Pemohon;
- Foto Copy KTP Almarhum;
- Foto Copy Kartu Keluarga;
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;
- Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit;
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (Bagi yang tidak mampu).
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Permohonan IPTM dilakukan secara tertulis;
- Pemohon mengajukan permohonan dapat melalui Petugas TPU atau langsung melalui Petugas Loket pada Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman;
- Petugas TPU menyerahkan berkas serta menyetorkan retribusi IPTM ke Petugas Loket Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman;
- Petugas Loket menerima retribusi dan menyetorkan hasil penerimaan retribusi ke Bendahara Penerimaan;
- Permohonan diproses sesuai Prosedur Bidang Pemakaman.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
- 10 Hari Kerja
BIAYA/TARIF
Sesuai Peraturan Daerah No.4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi untuk Izin Penggunaan Tanah Makam sebagai berikut:
- Blok A Sebesar RP. 250.000,-
- Blok B Sebesar RP. 200.000,-
- Blok C Sebesar RP. 150.000,-
- Blok D Sebesar RP. 100.000,-
- Blok E Sebesar RP. 50.000,-
PERSYARATAN IZIN PENGGUNAAN TANAH MAKAM (IPTM)
PEMAKAMAN BARU
- Mengisi formulir permohonan dari keluarga ahli waris atau keluarga mendiang yang telah disediakan oleh pengurus TPU;
- Melengkapi dengan photokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang bertanggung jawab (ahli waris);
- Photokopi Keterangan Surat Kematian dari RT atau RW/Kelurahan dan Rumah Sakit/Puskesmas;
- Surat Keterangan Tidak Mampu ( Bagi yang tidak mampu).
PEMAKAMAN TUMPANG TINDIH
- Mengisi formulir permohonan dari keluarga ahli waris atau keluarga mendiang yang telah disediakan oleh pengurus TPU;
- Melengkapi dengan photokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang bertanggung jawab (ahli waris);
PINDAH KERANGKA
- Mengisi formulir/blanko permohonan dari keluarga ahli waris/keluarga mendiang yang telah di sediakan TPU;
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pihak yang bertanggung jawab dan menyerahkan surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) asli;
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pihak keluarga (Materai 6000);
- Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya dari pemohon (Materai 6000);
PERPANJANGAN
- Mengisi formulir/blanko permohonan dari keluarga ahli waris/keluarga mendiang yang telah di sediakan TPU;
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pihak yang bertanggung jawab dan menyerahkan surat izin penggunaan tanah makam (IPTM) asli;
- Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya dari pemohon (Materai 6000);
- Photokopi Keterangan Surat Kematian dari RT atau RW/Kelurahan dan Rumah Sakit/Puskesmas;
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pihak keluarga yang bersangkutan (Materai 6000);
- Surat penyataan berkas sesuai dengan aslinya dari pemohon (materai6000).
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين
author;
Rachmat Machmud. Flimban

Posting Komentar
Luangkan waktu untuk memberikan Saran atau masukkan atau komentar Anda! Semoga Artikel-artikel yang kami publikasihkan dapat bermanfaat.........
Berkomentarlah dengan bijak dan sopan, marilah kita budayakan bertutur kata yang baik dan saling menghormati, mohon maaf bila komentar anda tidak memenuhi kriteria tersebut akan di hapus. Bila anda ingin memberikan saran, kritik,masukan yang membangun, dan memberi tambahan materi bila ada kekurangan pada artikel yang sedang di bahas dengan senang hati , saya persilahkan. Terimakasih.