Home » » Cara Penambahan/Pengeluaran Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga

Cara Penambahan/Pengeluaran Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga

Written By Rachmat.M.Flimban on Sabtu, Januari 11, 2020 | Sabtu, Januari 11, 2020

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ



Cara Penambahan/Pengeluaran Anggota
Keluarga pada Kartu Keluarga
SETIAP 3


Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga dan berbagai informasi penting lainnya. Kartu Keluarga. Foto: Ilustrasi/Ist
Jika melihat fungsinya, kepemilikan kartu keluarga merupakan sebuah hal yang wajib. Ya, saat ini kartu keluarga memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan, khususnya untuk urusan administrasi dan pelayanan kependudukan. Contohnya, pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, ingin menikah, mengajukan pinjaman ke bank dan sejumlah kepentingan lain yang wajib melampirkan KK. Jadi, untuk anda yang baru menikah dan memiliki keluarga baru, KK merupakan hal yang harus dimiliki. Bagaimana cara mengurus atau membuat KK baru?
  1. Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat.
  2. Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • Fotocopy buku nikah
  • Surat keterangan pindah datang (bagi penduduku datang)
Selain pembuatan KK baru, ada kasus lain dalam pengurusan KK seperti menambah anggota keluarga, anggota yang numpang KK, pengurangan anggota keluarga dan KK rusak.
  1. Penambahan anggota keluarga (kelahiran)
Syaratnya:
  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • Kartu keluarga (KK) lama
  • Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan
  1. Penambahan anggota keluarga untuk numpang KK
Syaratnya:
  • SAMBUTAN
  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • Kartu keluarga (KK) lama
  • Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
  • Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)
  • Pengurangan anggota keluarga
Syaratnya:
  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • KK yang lama
  • Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
  1. KK yang hilang atau rusak
Syaratnya:
  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
  • KK yang rusak
  • Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)
Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan.
Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana. Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun
2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW,

Penulis


ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين


Anda Sedang membaca artikel yang berjudul Cara Penambahan/Pengeluaran Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga Silahkan baca artikel dari PERUM DUTA ASRI PALEM3 Tentang Yang lainnya. Dan Ingin Mengeprint klik tombol prin di Bawah, atau bookmark halaman ini dengan URL : https://struktur-sosial.blogspot.com/2020/01/cara-penambahanpengeluaran-anggota.html
Klik Untuk Print Friendly and PDF
Share this article :

Posting Komentar

Luangkan waktu untuk memberikan Saran atau masukkan atau komentar Anda! Semoga Artikel-artikel yang kami publikasihkan dapat bermanfaat.........
Berkomentarlah dengan bijak dan sopan, marilah kita budayakan bertutur kata yang baik dan saling menghormati, mohon maaf bila komentar anda tidak memenuhi kriteria tersebut akan di hapus. Bila anda ingin memberikan saran, kritik,masukan yang membangun, dan memberi tambahan materi bila ada kekurangan pada artikel yang sedang di bahas dengan senang hati , saya persilahkan. Terimakasih.

 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. PERUM DUTA ASRI PALEM3 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger