بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Cara Penambahan/Pengeluaran Anggota
Keluarga pada Kartu Keluarga
SETIAP 3
|
Syaratnya:
- SAMBUTAN
- Surat pengantar RT/RW setempat
- Kartu keluarga (KK) lama
- Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan
- Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)
- Pengurangan anggota keluarga
Syaratnya:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- KK yang lama
- Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
- KK yang hilang atau rusak
Syaratnya:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
- KK yang rusak
- Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)
Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan.
Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana. Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun
2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW,
Sumber Indonesia go.id
Penulis
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين
author;
Rachmat Machmud. Flimban

Posting Komentar
Luangkan waktu untuk memberikan Saran atau masukkan atau komentar Anda! Semoga Artikel-artikel yang kami publikasihkan dapat bermanfaat.........
Berkomentarlah dengan bijak dan sopan, marilah kita budayakan bertutur kata yang baik dan saling menghormati, mohon maaf bila komentar anda tidak memenuhi kriteria tersebut akan di hapus. Bila anda ingin memberikan saran, kritik,masukan yang membangun, dan memberi tambahan materi bila ada kekurangan pada artikel yang sedang di bahas dengan senang hati , saya persilahkan. Terimakasih.