بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
ANGGARAN RUMAH TANGGA "ART"
Pasal 1
Pengertian
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
Anggaran Rumah Tangga adalah suatu pedoman yang mengatur aturan internal organisasi Pengurus RT
06.
06.
Ketua RT 06 adalah orang yang dipilih langsung oleh Warga RT 06 sesuai dengan Anggaran Dasar untuk
memimpin organisasi kerukunan tetangga di RT 06.
memimpin organisasi kerukunan tetangga di RT 06.
Pengurus adalah Ketua RT beserta perangkat yang membantunya sesuai dengan struktur organisasi yang
termuat dalam Anggaran Dasar.
termuat dalam Anggaran Dasar.
Peraturan RT adalah peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh Pengurus RT 06 yang memuat aturan-
aturan di berbagai bidang untuk kebaikan Warga RT 06
aturan di berbagai bidang untuk kebaikan Warga RT 06
Rapat Pengurus adalah pertemuan rutin maupun insidentil yang dilakukan oleh Pengurus RT 06 untuk
membahas perkembangan organisasi, kegiatan-kegiatan dan menetapkan Peraturan RT.
membahas perkembangan organisasi, kegiatan-kegiatan dan menetapkan Peraturan RT.
RT 06 adalah lingkungan Perumahan Duta Asri Palem 3 RT 06 RW XI Kelurahan Sukatani, Kecamatan
Rajeg, Kabupaten Tangerang
Rajeg, Kabupaten Tangerang
Pasal 2
Struktur Organisasi
- Ketua RT mempunyai hak dan wewenang untuk menunjuk/mengangkat setiap warga sebagai Pengurus / koordinator kegiatan tertentu untuk membantu tugas-tugasnya sesuai dengan struktur organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar.
- Struktur organisasi Pengurus adalah sebagai berikut :
- Seksi-seksi yang ada di lingkungan RT 06 adalah :
- Seksi Hubungan Masyarakat
- Seksi Kerohanian dan Pendidikan dan Pengembangan SDM
- Seksi Olahraga, Kesenian dan Budaya
- Seksi Keamanan Lingkungan dan pemeliharaan Fasilitas Umum
- Seksi Pemberdayaan Ekonomi, Sosial
- Seksi Peralatan/Perlengkapan
- Seksi Keremajaan
- Apabila dipandang perlu untuk membantu-tugas-tugasnya, Ketua RT dapat menunjuk dan mengangkat seorang wakil Sekretaris dan Wakil Bendahara untuk membantu pekerjaan Sekretaris
dan Bendahara. - Setiap seksi terdiri atas seorang Kepala Seksi dan dibantu oleh minimal 2 (dua) orang anggota.
- Setiap pengurus tidak boleh rangkap jabatan dikecualikan untuk kegiatan tertentu dengan jangka
waktu singkat.
a. Ketua, b.Sekretaris,
c.Bendahara,d.Seksi-Seksi
Pasal 3
Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus
- Ketua RT bertanggung jawab untuk :
- Melayani pengurusan administrasi kependudukan Warga.
- Bersama Pengurus membuat dan menetapkan Peraturan RT.
- Mengarahkan dan mengkoordinir Warga untuk mencapai tujuan bersama
- Memilih/menunjuk Pengurus dan merubah struktur organisasi RT 06.
- Memimpin Rapat Pengurus.
- Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana kas RT 06
- Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Musyawarah Warga pada akhir masa
jabatan. - Sekretaris bertanggung jawab untuk :
- Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
- Menyiapkan dan mendistribusikan agenda Rapat Pengurus
- Mempublikasikan hasil Rapat Musyawarah Warga
- Membuat administrasi dan pendataan warga
- Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.
- 3. Bendahara bertanggung jawab untuk :
- Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
- Melakukan pembayaran atas setiap pengeluaran
- Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
- Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita
- Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.
- Melakukan publikasi atas setiap kegiatan Ketua, Pengurus dan Warga.
- Menjadi penghubung dan jembatan antara Pengurus dan Warga dan menjadi penghubung
antara pengurus RT 06 dengan aparat pemerintah diluar RT 08. - Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 06 maupun pengurus RT lain.
- Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal.
- Menampung aspirasi dan dikoordinasikan dengan Ketua RT 06.
- Menarik Iuran Tetap dan Iuran Kegiatan dari Warga RT 06.
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan keagamaan.
- Menyusun jadwal pengajian dan petugas penceramah.
- Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian.
- Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus DKM..
- Memimpin aktivitas didalam pengajian RT 06.
- Seksi kerohanian Non muslim agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya.
- Menggairahkan warga untuk meningkatkan kesehatan jasmani dengan melaksanakan kegiatan
olahraga di lingkungan RT 06 - Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga.
- Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam RT 08.
- Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
sehat.
- Menciptakan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan
pemberdayaan ekonomi warga. - Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama dan tolong
menolong di lingkungan RT 06. - Sebagai koordinator yang membantu apabila ada Warga yang sakit atau melahirkan atau bantuan lainnya.
- Seksi Perlengkapan bertanggung jawab untuk :
- Menginventarisir aset RT 06
- Menyusun rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT 06.
- Menjaga dan menyimpan inventaris RT 06.
- Menyiapkan segala perlengkapan yang diperlukan untuk kegiatan.
- Seksi Duka
- Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal
dunia. - Mengkoordinasikan seluruh pengurusan terkait duka;
- Mengkoordinasikan dengan seksi Kerohanian tingkat RT06, RW 11,dan Mushola / Masjid
Setempat.
Pasal 4
Rapat Pengurus
- Rapat Pengurus diadakan di Lingkungan RT 06 yang dihadiri oleh Pengurus dan dipimpin oleh Ketua
RT. - Apabila Ketua RT berhalangan, maka Rapat Pengurus dipimpin oleh Sekretaris.
- Rapat Pengurus dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali dan/atau insidentil apabila diperlukan
dalam keadaan yang mendesak. - Rapat Pengurus membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut :
- Membahas permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi dan/atau akan terjadi di lingkungan
RT 06. - Merencanakan, menyusun, menetapkan Peraturan RT.
- Membahas kinerja kepengurusan.
- Merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan.
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus.
- Setiap Pengurus mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan saran serta hak suara dalam
Rapat Pengurus. - Ketua RT berhak untuk memberhentikan anggota Pengurus sebelum masa jabatannya berakhir
setelah meminta pertimbangan dari Rapat Pengurus - Pemberhentian anggota Pengurus sebelum masa jabatannya berakhir dapat dilakukan apabila :
- anggota pengurus tersebut sakit dan/atau tugas keluar kota dalam jangka waktu lama
dan/atau pindah dari Lingkungan RT 06. - Anggota pengurus tersebut tidak aktif dalam kepengurusan dan/atau tidak pernah hadir dalam
Rapat Pengurus dan/atau tidak pernah mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Pengurus selama 6 (enam) bulan berturut-turut - Anggota melakukan perbuatan tindak pidana, kekerasan, penggelapan, asusila
- Anggota pengurus melakukan pelanggaran atas Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Untuk pengambilan keputusan, Rapat Pengurus wajib untuk memenuhi kuorum kehadiran minimal
½ dari anggota Pengurus. Kuorum pengambilan keputusan adalah ¾ dari anggota yang hadir.
Pasal 5
Peraturan RT
- Peraturan RT dibuat dan ditetapkan untuk kebaikan dan kemajuan seluruh Warga RT 06.
- Peraturan RT dibuat oleh Pengurus dan disahkan oleh Rapat Pengurus.
- Rancangan Peraturan RT dibuat sesuai kebutuhan dan keadaan lingkungan RT 06 dan disusun oleh
seksi-seksi yang ada sesuai dengan bidangnya masing, untuk selanjutnya rancangan tersebut disosialisasikan kepada Warga melalui Koordinator Blok masing-masing. - Setiap masukan-masukan dan saran dari warga yang disampaikan melalui koordinator Blok akan
dibahas dalam Rapat Pengurus. Apabila rancangan tersebut telah disempurnakan, maka rancangan tersebut disahkan melalui Rapat Pengurus. - Peraturan RT yang telah disahkan wajib untuk diumumkan kepada Warga.
- Peraturan RT dapat dibatalkan, dirubah, ditambah sewaktu-waktu melalui Rapat Musyawarah Warga.
Pasal 6
Pengelolaan Kas RT
- Sumber dana/keuangan RT 06 diperoleh dari Iuran Rutin, penggunaan fasos-fasum dan donasi dari
Warga yang menjadi donatur. - Setiap pembayaran Iuran Rutin, Pengurus wajib untuk memberikan tanda penerimaan (kuitansi) yang
sah kepada Warga yang membayar sedangkan untuk Iuran Kegiatan dan Sumbangan Sukarela dibuat dalam bentuk daftar isian (list) - Kas RT dipegang oleh Bendahara. Setiap Pengeluaran dana dari Kas RT 06 harus atas persetujuan dari
Ketua dan Bendahara RT 06. - Pembayaran Iuran Kegiatan dibayarkan kepada Panitia Acara kegiatan yang bersangkutan.
- Pengurus akan memberikan bantuan/sumbangan yang diambil dari Kas RT dan sumbangan sukarela apabila :
- Melahirkan / Bersalin @ Rp.500.000,- + Sukarela yang di koordinir
- Sakit Rawat Inap @ Rp.500.000,- + Sukarela yang di koordinir
- Sakit Rawat rumah @ Sukarela yang di koordinir
- Meninggal Dunia @ Rp.1.000.000,- + Kas Dana Duka/ Asuransi Kematian RT yang besarnya
- Setiap Warga yang akan menggunakan Fasos dan Fasum yang ada di lingkungan RT 06 secara pribadi
harus lapor/ Koordinasi ke pada Pengurus RT.06 yang di tunjuk (K3). - Bendahara akan melaporkan kas RT setiap bulanan dalam Rapat Pengurus dan membuat laporan
tahunan setiap tahunnya. Laporan tersebut wajib diumumkan kepada Warga secara transparan.
sesuai keputusan Rapat RT 06 + Sukarela yang di koordinir
Pasal 7
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
- Anggaran Dasar dibuat dan disahkan oleh Warga melalui Rapat Musyawarah Warga.
- Segala Sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut oleh Warga
secara musyawarah dan mufakat. - Setiap Perubahan dan penambahan Anggaran Dasar disahkan melalu Rapat Musyawarah Warga.
Pasal 8
Tugas Penasehat dan Pembina
- Memberikan Masukan, Arahan dan Saran kepada pengurus RT.06 untuk kemajuan RT.06 dalam
segala bidang. - Memberi Pertimbangan dan Pandangan terhadap permasalahan yang muncul di RT.06 ( Urgent ).
Demikianlah Anggaran Rumah Tangga RT.06 ini dibuat dan ditetapkan oleh Rapat Musyawarah Warga di Perumahan Duta Asri Palem 3 RT 06 RW XI Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 17 Agustus 2019.
MENGETAHUI/TEMBUSAN | ||
KETUA RUKUN WARGA 011 | KETUA RUKUN TETANGGA006 | |
R.TRISNANTA.A.W
|
HIDAYAT MAULANA
|
STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS RT,06 RW.11
| ||||
PERUM DUTA ASRI PALEM 3
| ||||
KELURAHAN SUKATANI KECAMATAN RAJEG KABUPATEN TANGERANG PROVINSI BANTEN
|
||||
PEMBINA RT
|
KETUA RT
|
PANASEHAT RT
| ||
DRS.DEDE SAEPUDDIN,M,Pd
|
HIDAYAT MAULANA
|
PUJI SUKMANA,SPd,MM SUYANTO
|
||
BENDAHARA RT
|
SEKRETARIS RT
|
|||
KUNARTO |
H.RACHMAD.M.MA.FLIMBAN
|
|||
ANDRI FAHRI | ||||
OLAHRAGA
|
PERELATAN |
PERALATAN
|
KEROHANIAN
|
HUMAS RT
|
ANDRI ISWANTO | HERMAN |
HERMAN PUTRI
|
HERMAN
|
MOHAMMAD.JUFRI |
OKDI | BUSONO |
BUSONO
|
SYAMSUL
|
SARAGIH |
WAHYU SUKENDRA | AMING |
AMING
|
AREF WIJAYA
|
MARJIANTO |
SOFYAN | ANDRI SUTRISNO | |||
ALEX MARIUDIN | HANSUDI | |||
ANDI | ||||
author By Rachmat.M.MA"
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين
author;
Rachmat Machmud. Flimban

Posting Komentar
Luangkan waktu untuk memberikan Saran atau masukkan atau komentar Anda! Semoga Artikel-artikel yang kami publikasihkan dapat bermanfaat.........
Berkomentarlah dengan bijak dan sopan, marilah kita budayakan bertutur kata yang baik dan saling menghormati, mohon maaf bila komentar anda tidak memenuhi kriteria tersebut akan di hapus. Bila anda ingin memberikan saran, kritik,masukan yang membangun, dan memberi tambahan materi bila ada kekurangan pada artikel yang sedang di bahas dengan senang hati , saya persilahkan. Terimakasih.