Home » , » 3 Perseteruan Heboh Presiden Jokowi Versus DPR

3 Perseteruan Heboh Presiden Jokowi Versus DPR

Written By Rachmat.M.Flimban on Jumat, November 28, 2014 | Jumat, November 28, 2014

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Jumat, 28 November 2014

3 Perseteruan Heboh Presiden Jokowi Versus DPR

Jakarta, baranews.co - Perseteruan antara Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat semakin memanas. Setelah diserang Dewan Perwakilan Rakyat dengan rencana mengajukan hak interpelasi kenaikan harga bahan bakar minyak, Jokowi melarang menteri kabinet dan jajaran kementerian menghadiri rapat dengan DPR melalui surat edaran sejak awal November 2014.

Berikut ini tiga perseteruan antara Jokowi dan DPR yang dalam sepekan sudah menghebohkan publik.

1. Interpelasi BBM

Anggota DPR berencana mengajukan hak interpelasi atau hak bertanya kepada Jokowi terkait dengan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Bahkan anggota Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan usulan penggunaan hak interpelasi bisa berujung pada penggunaan hak angket.

Bambang menjelaskan hak penyelidikan itu bisa digunakan jika pemerintah terbukti tidak menaati aturan. "Bisa saja mengarah ke angket," katanya di Jakarta, Senin, 24 November 2014. Menurut Bambang, kenaikan harga bahan bakar minyak merupakan domain pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah Jokowi menaikkan harga Premium dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 per liter dan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liter. Kondisi ini mendorong sejumlah fraksi dalam Koalisi Merah Putih bakal mengajukan hak interpelasi atau meminta penjelasan ihwal kenaikan itu.

Bambang mengatakan kenaikan harga BBM harus sejalan dengan panduan yang tertuang dalam Undang-Undang Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara. "Syaratnya, bisa naik kalau harga BBM dunia naik menjadi US$ 105," ujarnya. Kebijakan yang diambil pemerintah tidak menerapkan panduan itu.

Sebabnya, semua negara saat ini sedang mengalami euforia akibat penurunan harga minyak dunia. Adapun kebijakan yang diambil pemerintah Jokowi justru sebaliknya. "Ada potensi pelanggaran UU APBN," katanya. Jika kesalahan itu terbukti, DPR akan menggunakan hak angket.

Untuk saat ini, kata Bambang, kenaikan harga BBM akan disikapi DPR dengan mendorong penggunaan hak interpelasi. Sebanyak 18 anggota telah menyatakan kesediaannya untuk membubuhkan tanda tangan. "Saya yakin ada lebih 25 anggota yang mau mendukung itu."

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menyindir DPR yang berencana melayangkan hak interpelasi. "Kenapa sekian puluh kali pemerintah menaikkan BBM, kok, enggak pernah ada interpelasi, sekarang malah ada interpelasi," ujarnya di Ritz Carlton, Pacific Place, Selasa, 25 November 2014.

2. Larang Menteri ke DPR

Di tengah berkembangnya wacana DPR yang akan mengajukan hak interpelasi, Jokowi melarang para pembantunya menghadiri panggilan DPR. Larangan ini diwujudkan dalam bentuk surat edaran yang dikirim Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kepada semua menteri. "Nanti kalau kita datang ke sini keliru, datang ke sini juga keliru," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 24 November 2014.

Menurut Jokowi, para menteri dan jajaran kementerian baru bisa menghadiri rapat bersama di Senayan jika perseteruan di Dewan benar-benar selesai. "Biar di sana rampung, baru silakan rapat bersama," ujarnya. "Kan, menteri juga baru sebulan kerja, dipanggil-panggil apanya?"

Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno sempat meminta Dewan menunda rapat dengan jajaran pejabat di kementeriannya. Rini menjelaskan permintaan penundaan rapat itu karena pihaknya menunggu islah di DPR selesai. "Pada dasarnya begini, ada dua kubu DPR. Kami berharap bisa bersatu jadi dapat berkomunikasi dengan baik," kata Rini.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan surat edaran pelarangan menteri datang ke DPR bisa merugikan pemerintah sendiri. Sebabnya, tanpa DPR, pemerintah tak bisa mendapat anggaran. "Mereka mau dapat anggaran dari mana? Memangnya mereka mau ketuk APBN-P sendiri di Istana?" ujar Fadli.

Menurut Fadli, dalam konstitusi jelas tercantum fungsi kontrol DPR. Jika tak mau dikontrol, kata dia, berarti pemerintah mengingkari konstitusi. Meski para menteri baru bekerja sebulan, bukan alasan untuk tidak memberi penjelasan. "Kalau sampai tiga kali tak datang, bisa dipanggil paksa," ujar Fadli.

Fadli yakin masalah antara pemerintah dan DPR akan selesai dalam waktu dekat. Sebabnya, kondisi di parlemen sudah sangat kondusif. "Semua komisi juga hampir penuh, tinggal satu fraksi yang belum menyerahkan nama," katanya. "Saya harap pemerintah mau merevisi surat edaran ini."

3. DPR Tolak Calon Ketua KPK

Entah ada hubungannya atau tidak dengan surat edaran larangan ke DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly tak hadir dalam rapat dengar pendapat persiapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 24 November 2014. Yasonna mengaku harus menghadiri rapat dengan Presiden Joko Widodo pada waktu yang sama.

"Dengan hormat kami sampaikan bahwa kami tidak dapat hadir pada rapat kerja dimaksud karena waktu yang bersamaan kami sedang menghadiri acara rapat terbatas dengan Presiden Republik Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, kiranya rapat kerja dimaksud dapat dijadwalkan kembali," kata Yasonna dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR.

Surat tersebut ditunjukkan oleh Komisi Hukum kepada wartawan sebelum rapat dimulai, Senin, 24 November 2014. Meski Yasonna tak hadir, Ketua Komisi Azis Syamsuddin tetap menggelar rapat yang dihadiri beberapa anggota dan tim panitia seleksi. "Kita abaikan saja ketidakhadiran beliau," ujar Azis sebelum membuka rapat sekitar pukul 10.30 WIB.

Panitia seleksi yang hadir yaitu Ketua Tim Amir Syamsuddin dan beberapa anggota, di antaranya Imam Prasodjo, Komaruddin Hidayat, dan Farouk Muhammad. Pansel mengumumkan dua calon pimpinan KPK, Bussyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. "Berdasarkan surat keputusan presiden dan rapat paripurna, diputuskan dua nama itu," kata Amir.

Sejumlah anggota Komisi Hukum mempertanyakan sosok dua pimpinan KPK yang telah dipilih tim panitia seleksi dan disetujui oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Masyarakat perlu tahu mengapa tiba-tiba ada dua orang hebat ini. Itu dulu keputusan presiden dan DPR lama, padahal kami yang baru juga perlu tahu," kata Ali Umri, anggota Komisi Hukum dari Partai NasDem.

Dengan alasan transparansi, Ali ingin agar pansel menggelar kembali seleksi dan membatalkan keputusan pemilihan pimpinan KPK terpilih, Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. Hal senada diungkapkan oleh Wihadi wiyanto dari Partai Gerindra. "Ini Menteri Yasonna tak datang, berarti ada ketidakseriusan menteri menangani ini. Kita harus memilih ulang," kata Wihadi. RIKY FERDIANTO | TIKA PRIMANDARI | PUTRI ADITYOWATI | BC/tempo.co

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat m.baranews.co

Sumber : http://baranews.co


Tolong beritahu kami jika Anda memiliki saran tentang cara untuk meningkatkan halaman ini.

Artikel : CDAPalem 3

Form Berlanggan Via eMail:
Anda akan secara otomatis menerima email setiap hari dengan konten terbaru Kami.
Silahkan masukkan E-Mail Anda pada kotak dibawah ini untuk mendapatkan Update terbaru Kami.

Delivered by FeedBurner

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين


Anda Sedang membaca artikel yang berjudul 3 Perseteruan Heboh Presiden Jokowi Versus DPR Silahkan baca artikel dari PERUM DUTA ASRI PALEM3 Tentang , Yang lainnya. Dan Ingin Mengeprint klik tombol prin di Bawah, atau bookmark halaman ini dengan URL : https://struktur-sosial.blogspot.com/2014/11/3-perseteruan-heboh-presiden-jokowi.html
Klik Untuk Print Friendly and PDF
Share this article :

Posting Komentar

Luangkan waktu untuk memberikan Saran atau masukkan atau komentar Anda! Semoga Artikel-artikel yang kami publikasihkan dapat bermanfaat.........
Berkomentarlah dengan bijak dan sopan, marilah kita budayakan bertutur kata yang baik dan saling menghormati, mohon maaf bila komentar anda tidak memenuhi kriteria tersebut akan di hapus. Bila anda ingin memberikan saran, kritik,masukan yang membangun, dan memberi tambahan materi bila ada kekurangan pada artikel yang sedang di bahas dengan senang hati , saya persilahkan. Terimakasih.

 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. PERUM DUTA ASRI PALEM3 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger