Home » , , » Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut hak pilih atas 202.280 warga negara Indonesia (WNI)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut hak pilih atas 202.280 warga negara Indonesia (WNI)

Written By Rachmat.M.Flimban on Jumat, Maret 28, 2014 | Jumat, Maret 28, 2014

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Penulis : Deytri Robekka Aritonang , Editor : Laksono Hari Wiwoho , Selasa, 25 Maret 2014 | 12:29 WIB

HERUDIN
Ketua KPU Husni Kamil Manik saat menerima dokumen dekrit dari Aktivis LSM yang tergabung dalam Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia usai membacakan Dekrit Rakyat Indonesia jelang pelaksanaan Pemilu 2014 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2014). Dalam isi Dekrit Rakyat Indonesia tersebut para aktivis menyerukan kepada parpol, caleg, capres, cawapres agar melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan sesuai dengan amanat UUD 1945 serta mengutamakan penegakan hukum dan kesejahteraan rakyat dalam program-programnya. TRIBUNNEWS/HERUDIN
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut hak pilih atas 202.280 warga negara Indonesia (WNI). Namun, nama-nama tersebut tetap tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2014.
"KPU sudah melakukan validasi terhadap 202.280 nama pemilih yang tidak memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perbaikan DPT, Selasa (25/3/2014), di Gedung KPU, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan, pemilih-pemilih tersebut kehilangan hak pilihnya karena beberapa faktor. Di antaranya, 108.450 orang meninggal dunia, 661 orang menjadi anggota TNI/Polri, 635 orang belum cukup umur dan belum menikah. Selain itu, 41.541 orang pindah domisili, 13.099 orang tidak dikenal saat verifikasi di lapangan, dan 37.870 orang pemilih ganda.
Komisioner KPU, Ferry Pamungkas, mengatakan bahwa KPU tidak menghilangkan nama ratusan ribu nama pemilih itu. Meski demikian, dalam DPT yang diserahkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS), nama tersebut akan diarsir. "Nama-nama itu tidak akan diberi formulir C6 (undangan memilih)," ujar Ferry pada kesempatan yang sama.
Ferry mengatakan, DPT terakhir yang ditetapkan KPU berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 240 Tahun 2014 yang diterbitkan pada 15 Februari 2014. Berdasarkan SK tersebut, jumlah pemilih yang tercatat di DPT adalah 185.822.507 orang.
Sumber Berita :
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين


Anda Sedang membaca artikel yang berjudul Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut hak pilih atas 202.280 warga negara Indonesia (WNI) Silahkan baca artikel dari PERUM DUTA ASRI PALEM3 Tentang , , Yang lainnya. Dan Ingin Mengeprint klik tombol prin di Bawah, atau bookmark halaman ini dengan URL : https://struktur-sosial.blogspot.com/2014/03/komisi-pemilihan-umum-kpu-mencabut-hak.html
Klik Untuk Print Friendly and PDF
Share this article :

Posting Komentar

Luangkan waktu untuk memberikan Saran atau masukkan atau komentar Anda! Semoga Artikel-artikel yang kami publikasihkan dapat bermanfaat.........
Berkomentarlah dengan bijak dan sopan, marilah kita budayakan bertutur kata yang baik dan saling menghormati, mohon maaf bila komentar anda tidak memenuhi kriteria tersebut akan di hapus. Bila anda ingin memberikan saran, kritik,masukan yang membangun, dan memberi tambahan materi bila ada kekurangan pada artikel yang sedang di bahas dengan senang hati , saya persilahkan. Terimakasih.

 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. PERUM DUTA ASRI PALEM3 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger